Sejumlah murid mencuci tangannya sebelum memasuki ruang kelas saat hari pertama pembelajaran tatap muka (PTM) di SMPN 1 Cimahi, Jalan Raden Embang Artawidjadja, Kota Cimahi, Senin (6/9/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Opini

PTM, Kebijakan Akomodatif

Tak sedikit pimpinan daerah memutuskan PTM dengan strategi masing-masing.

HENDARMAN; Analis Kebijakan Ahli Utama/Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek

Kapan dan mengapa pembelajaran tatap muka (PTM) dimulai, menjadi pertanyaan di masyarakat. Terdapat pro dan kontra, apakah memang PTM sudah bisa dilakukan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berfluktuasi?

Kekhawatiran masih dirasakan berbagai pihak. Tidak hanya orang tua, tetapi juga pakar kesehatan. Apakah PTM memang tidak dimungkinkan? Cukup banyak fakta menunjukkan, pembelajaran daring selama pandemi berdampak buruk pada siswa.

Penelitian Andi Wahyu Irawan, Dwisona, dan Mardi Lestari (2020) menemukan, dampak psikologis terhadap siswa, yaitu siswa bosan dengan pembelajaran daring setelah dua pekan pertama belajar dari rumah.

Kecemasan cukup besar orang tua berpenghasilan rendah karena harus membeli kuota untuk belajar daring dan gangguan emosional, yang ditunjukkan dengan perubahan suasana hati akibat terlalu banyak tugas yang dianggap tak efektif oleh siswa.

Fakta lain, 85 persen negara di Asia Timur dan Pasifik telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh. Di antaranya, Vietnam, Cina, Kamboja, dan Laos (Sumber: UNICEF Education Covid-19 Response Update, Oktober 2020).

 

 
Fakta lain, 85 persen negara di Asia Timur dan Pasifik telah melakukan pembelajaran tatap muka secara penuh.
 
 

Indonesia satu di antara empat negara di kawasan Asia Timur dan Pasifik yang belum melakukan PTM secara penuh, sedangkan di 23 negara lainnya sudah.

Kajian UNICEF (2020) menunjukkan, “...Seiring berlalunya hari, anak-anak yang tidak dapat mengakses sekolah secara langsung semakin tertinggal, anak-anak yang paling termarginalisasi adalah yang paling terdampak…”.

Pesan yang disampaikan UNICEF, yaitu “Segala upaya harus kita lakukan agar sekolah tetap buka atau memprioritaskan agar sekolah bisa kembali buka (untuk sekolah yang masih tutup).”

Data OECD (2020) menyebutkan, beberapa siswa tanpa akses internet dan/atau teknologi yang andal, berjuang untuk berpartisipasi dalam pembelajaran digital. Kesenjangan ini terlihat di seluruh negara dan di antara kelompok pendapatan.

Misalnya, 95 persen siswa di Swiss, Norwegia, dan Austria memiliki komputer yang digunakan untuk tugas sekolah mereka, di Indonesia hanya 34 persen. Hal lain, infeksi pada anak (di bawah umur 18 tahun), secara umum bergejala ringan.

Anak rentan terhadap infeksi dan kemungkinan menularkan infeksi lebih rendah daripada orang dewasa. Ini merujuk “Considerations for school-related public health measures in the context of Covid-19”, yang diterbitkan WHO, UNESCO, dan UNICEF (14 September 2020).

 

 
Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh pun mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama anak dari sosio-ekonomi berbeda.
 
 

Jelas, jika tak menyegerakan PTM, lebih banyak lagi anak terjebak kekerasan di rumah tanpa terdeteksi guru, peningkatan risiko pernikahan dini, eksploitasi anak, terutama perempuan dan kehamilan remaja, serta rendahnya mutu pendidikan.

Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh pun mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama anak dari sosio-ekonomi berbeda.

Sesungguhnya, tidak ada pemaksaan dari pemerintah terhadap PTM, yang muncul dorongan agar terhindar dari learning loss dan berbagai keluhan orang tua, yang mendampingi anaknya di rumah.

Dorongan PTM, sudah dimulai setahun lalu melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

SKB direvisi beberapa kali sejak awal ditetapkan pada 15 Juli 2020. Pertama, diubah 7 Agustus 2020, diubah lagi Januari 2021, dan terakhir April 2021. Revisi dilakukan dengan pertimbangan kontekstual dan situasional.

Awalnya, didasarkan zona. Daerah zona hijau diberi kesempatan membuka sekolah. Walau dibuka, PTM tidak sekaligus untuk seluruh peserta dan jenjang. Revisi pertama memungkinkan daerah zona kuning membuka pembelajaran.

Revisi kedua, kewenangan untuk daerah dan satgas Covid-19 memutuskan boleh tidaknya sekolah dibuka. Revisi ketiga pada Januari 2021, menguatkan pemda mengizinkan satuan pendidikan yang memenuhi semua syarat berjenjangnya, tetapi tetap tak mewajibkan.

 
Sekolah harus menyediakan pembelajaran daring bagi siswa yang orang tuanya tak mengizinkan masuk sekolah. 
 
 

SKB memberikan kewenangan bersama jika ada kasus konfirmasi Covid-19. Pemerintah pusat, pemda, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib menangani kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.

SKB 4 Menteri juga mengatur hak orang tua/wali memilih bagi anaknya melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Artinya, sekolah tak dapat memaksakan siswa harus ikut PTM.

Sekolah harus menyediakan pembelajaran daring bagi siswa yang orang tuanya tak mengizinkan masuk sekolah. SKB 4 Menteri secara prinsip sinkron dengan PPKM, yang diatur instruksi menteri dalam negeri yang juga sudah direvisi berapa kali.

Perubahan level pada masing-masing daerah tetap merujuk prinsip dan ketentuan SKB 4 Menteri. Tampaknya, PTM tak perlu dipertentangkan lagi karena kebijakan ini sudah akomodatif.

Faktanya, tak sedikit pimpinan daerah memutuskan PTM dengan strategi masing-masing, termasuk memastikan vaksinasi bagi tenaga kependidikan dan siswa, serta mitigasi jika ditemukan klaster baru. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat