Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Biaya Operasional Wakaf Bangunan dari Mana?

Biaya operasional wakaf dapat dialokasikan dari hasil pengembangan aset yang ada aturannya.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Jika si A menerima wakaf tunai Rp 100 juta untuk pembebasan lahan dan membangun ruang kelas untuk dhuafa, apakah boleh mengambil sebagiannya untuk biaya operasional pembebasan lahan dan biaya pembangunan? Jika dibolehkan, berapa persen? Jika tidak dibolehkan, bagaimana solusinya menurut syariah -- Haikal, Jambi

Waalaikumussalam wr wb.

Biaya operasional wakaf dapat diambil atau dialokasikan dari hasil pengembangan aset/dana wakaf, dana infak/sedekah/hibah, atau dari infak pewakaf untuk biaya operasional aset yang diwakafkannya. Dengan ketentuan besaran biaya merujuk pada kelaziman dan tidak melebihi 10 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, biaya operasional aset wakaf itu dapat dialokasikan dari pos dana-dana sosial berikut. (1) Hasil pengembangan dana wakaf. Misalnya, pada 1 September 2021 lembaga wakaf menerima wakaf tunai Rp 100 juta dari si A. Selanjutnya, lembaga wakaf menempatkan dana tersebut di deposito bank syariah. Setelah tiga bulan, memberikan imbal hasil Rp 10 juta. Maka, yang berhak digunakan sebagai biaya operasional adalah Rp 10 juta (hasil pengembangan dana wakaf).

(2) Dari infak, sedekah, dan hibah yang tidak terikat.  Misalnya, lembaga wakaf yang menerima wakaf tunai Rp 100 juta juga memiliki dana infak tidak terikat senilai Rp 10 juta. Maka, dana Rp 10 juta tersebut boleh dialokasikan sebagai biaya operasional. Sehingga, wakaf yang Rp 100 juta tersebut itu bisa menghasilkan manfaat.

(3) Dari dana infak pewakaf aset tersebut. Misalnya, si A berwakaf Rp 10 juta kepada lembaga wakaf dan ia setuju lima persennya sebagai biaya operasional wakaf. Maka, lembaga wakaf boleh menyisihkan Rp 500 ribu sebagai biaya operasional wakaf.

Hal ini didasarkan pada ketentuan berikut. (a) Dana wakaf tidak boleh digunakan sebagai biaya operasional, baik terkait dengan biaya pengelolaan aset wakaf atau gaji karyawan pengelola wakaf. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “...tahan pokoknya dan salurkan hasilnya.” (HR an-Nasa’i). Ungkapan 'tahan pokoknya' berarti pokok wakaf itu tidak boleh diberikan kepada penerima (mustahik).

Misalnya, lembaga wakaf A yang sedang menghimpun dana wakaf itu telah menerima wakaf tunai Rp 10 juta, maka tidak boleh ada bagian dari Rp 10 juta tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan gedung wakaf ataupun gaji tukang bangunan tersebut.

(b) Selama biaya operasional itu dibutuhkan agar aset wakaf bisa dimanfaatkan atau menghasilkan manfaat, maka boleh menggunakan dana infak/sedekah tak terikat dengan kadar yang lazim.

(c) Lembaga wakaf -di masa awal pendiriannya- yang menerima wakaf barang itu membutuhkan biaya operasional. Di sisi lain, syariah telah mengatur bahwa aset wakaf tidak boleh digunakan sebagai biaya operasional. Dengan solusi tersebut dapat memberikan maslahat atau solusi agar aset-aset wakaf itu bisa segera dimanfaatkan mustahik.

(d) Sebagaimana regulasi, “Dalam melaksanakan tugas, nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10 persen.” (UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf).  Sebagaimana peraturan BWI, “Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, nazir dapat meminta biaya administrasi dan/atau biaya operasional kepada wakif dengan tidak mengurangi wakaf.” (Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020).

(e) al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah melansir, “Para ahli fikih telah sepakat bahwa nazir berhak atas upah dan biaya operasional sebagaimana wakaf Umar di Khaibar. Bahwa pengelola wakaf boleh mengambil bagiannya untuk dikonsumsi atau disedekahkan dalam jumlah yang lazim. Menurut ahli fikih, besaran upah pengelola  itu didasarkan pada ketetapan pewakaf atau otoritas.” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 44/210).

Sebagaimana dijelaskan Lembaga Wakaf Kuwait, “Pengelola wakaf boleh diberikan persentase tertentu dari hasil pengembangan wakaf setiap bulan atau setiap tahun sebagai kompensasi atas jasa mengelola wakaf.”

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat