Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat menjadi saksi sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang digelar secara virtual dari PN Tipikor M | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Nasional

Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap dari Azis

Ketua KPK menyatakan tak akan pandang bulu terkait kasus ini.

JAKARTA—Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, disebut menerima Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Stepanus Robin dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat (3/9).

Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, tahun 2020-2021. Dalam surat dakwaan, dia menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1,69 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan mantan bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5,19 miliar.

photo
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Stephanus Robin.

KPK mengakui telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/9). "Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. "Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.

Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jopasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Atau kedua pasal 11 jopasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jopasal 65 ayat (1) KUHP. Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain pada 13 September 2021.

"Sidang pertama pada hari Senin (13/9)," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono. Susunan majelis yang akan menyidangkan dua terdakwa tersebut adalah Djuyamto sebagai ketua majelis dengan didampingi Rianto Adam Pontoh dan Jaini Bashir masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjanjikan tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus yang melibatkan mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju. Hal ini dia sampaikan menyusul dugaan pemberian uang dari Azis Syamsudin kepada Stepanus.

"Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/9).

Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sebabnya, dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dia melanjutkan, dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat