Anggota keluarga korban laskar FPI saat tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kedatangan Anggota keluarga laskar FPI tersebut dalam rangka mencari keadilan atas penembakan yang menewaskan enam anggota Laskar FPI. | Republika/Thoudy Badai

Nasional

'Tersangka Km 50 Bebas, Melawan Akal Sehat'

Dua tersangka penembakan laskar FPI tak ditahan karena masih aktif sebagai polisi.

JAKARTA -- Berbulan-bulan setelah kejadian, dua tersangka tersisa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan atau unlawful killing Km 50 sejumlah laskar FPI belum juga ditahan. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menilai tidak ditahannya dua tersangka tersebut menodai Pancasila.

"Saya kira kalau sudah dinyatakan tersangka otomatis kan ditahan. Ini bukan negara hukum tapi negara yang melakukan pendekatan kekuasaan, di samping mengkhianati Pancasila dan undang-undang dasar juga sangat gamblang melawan akal sehat," tegas Sekretaris TP3 Marwan Batubara, Rabu (1/9).

Menurut Marwan, seharusnya Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Briptu FR dan Ipda MYO sejak ditetapkan sebagai tersangka. Faktanya hingga detik ini tersangka masih berkeliaran, padahal kasus yang dituduhkan menyangkut Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Marwan menuding kasus ini sejak awal direkayasa. "Dari semula pemerintah ini berkomplot dengan Komnas HAM yang harusnya menyelidiki kasus ini sejak awal, tapi justru berkomplot membuat laporan yang sifatnya hanya pemantauan lalu itu disebut sebagai hasil penyelidikan. Ini juga termasuk kejahatan yang nyata," papar Marwan.

Menurut Marwan, masyarakat dipandang bodoh, tidak mengerti apa-apa dan rekayasa itu dianggap sebagai sebuah kebenaran. Bahkan penetapan tersangka yang hanya ditujukan kepada tiga anggota Polda Metro Jaya sangatlah lucu dan tidak masuk akal. Apalagi peristiwa Km 50 ini bukanlah kasus insidental yang hanya terjadi di satu tempat.

"Artinya melibatkan berbagai lembaga menurut kami, sehingga kalau sudah lembaga itu artinya tidak bisa dan akan sangat melawan akal sehat kalau hanya dilimpahkan ketiga orang," keluh Marwan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum pada Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, dua tersangka dalam perkara unlawful killing tidak ditahan. Salah satu alasan tidak ditahan karena mereka masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Keduanya juga mendapatkan jaminan dari atasannya bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan kooperatif dalam persidangan nanti.

Bebaskan Munarman

Kemarin, Habaib, ulama, advokat, dan aktivis Islam yang tergabung dalam 'Sahabat Munarman' meminta eks Sekretaris Umum FPI Munarman dibebaskan. Dalam pernyataan sikap terbukanya, mereka menilai tuduhan kepada Munarman terkait kasus terorisme tidak mendasar.

"Mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap Munarman. Mendesak agar kriminalisasi dan terorisasi serta fitnah terhadap saudara Munarman segera dihentikan dan membebaskannya dari tahanan. Hentikan segara bentuk kriminalisasi dan terorisasi terhadap ajaran agama maupun pemuka agama apapun di Indonesia," tegas pengacara Djuju Purwantoro, saat membacakan pernyataan sikap di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Tuduhan Munarman menggerakkan sekelompok orang untuk bermufakat jahat atau berbaiat pada jaringan terorisme adalah fitnah yang keji. Munarman adalah seorang aktivis hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat