Warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi di kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta, Sabtu (28/8/2021). Kementerian Perhubungan menyatakan penerapan aplikasi PeduliLindungi untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara dan perkeretaapian akan dilaks | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Nasional

Kewajiban Peduli Lindungi Jangan Beratkan Kelompok Miskin

Rakyat miskin punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara.

JAKARTA -- Pemerintah mewacanakan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di semua fasilitas publik. Langkah tersebut namun dinilai akan memberatkan kelompok masyarakat miskin.

Anggota Komisi I DPR Sukamta mengkritik rencana pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk berbagai aktivitas masyakarat di luar rumah. "Kami memahami keinginan Pemerintah untuk mengatasi pandemi dengan memantau pergerakan warga. Kebijakan mewajibkan setiap warga negara memiliki aplikasi Peduli Lindungi bisa membuat masyarakat miskin sengsara, karena harus menggunakan telepon pintar. Jangankan untuk membeli telepon pintar dan pulsa, untuk makan saja rakyat yang hari ini tidak mampu, sudah keberatan," kata Sukamta, Selasa (31/8).

Sukamta mengingatkan, kebijakan negara tidak boleh diskriminatif. Rakyat yang tidak mampu punya hak yang sama untuk dilindungi oleh negara.

"Jangan karena ingin mudah kemudian mengabaikan fakta bahwa tidak semua rakyat Indonesia memiliki telepon dan telah mendapatkan vaksinasi. Kebijakan harus utuh dan adil untuk semua warga tidak tergantung pada kemampuan ekonominya," tegasnya.

Sukamta juga memandang realisasi vaksinasi masih jauh dari target. Sementara adanya syarat vaksin seakan-akan menunjukkan pemerintah telah berhasil melakukan vaksinasi kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Baiknya, disarankan bukan diwajibkan telah divaksinasi ketika bepergian atau tuntaskan dulu target vaksinasi. Baru diatur seperti itu," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, dari pemberlakuan aplikasi Peduli Lindungi sudah ada 13,6 juta warga yang menggunakannya saat mengakses fasilitas publik. Sebanyak 462 ribu warga di antaranya dilarang memasuki fasilitas publik karena masuk dalam kategori merah.

Pada pekan ini pemerintah akan melakukan perubahan kategori warna pada Peduli Lindungi. Akan ditambahkan kategori warna hitam bagi orang yang teridentifikasi positif Covid-19 atau kontak erat.

"Jika orang-orang ini masih memaksa melakukan aktivitas di ruang publik, maka mereka akan langsung dievakuasi untuk isolasi atau karantina," ujar Luhut, saat konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (30/8).

Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Ibu Kota sudah semakin meluas. Sayangnya, kendala masih kerap ditemukan dalam penggunaan aplikasi tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Maruf, mengatakan saat ini peningkatan aksesbilitas aplikasi Peduli Lindungi masih terus dilakukan. "Peningkatan aksesbilitas tentu dikembangkan. Fitur-fiturnya diharapkan lebih mudah, pemerintah terus mengembangkan Peduli Lindungi mulai dari infrastruktur hinga performa sedang diperbaiki, sehingga aksesbilitas masyarakat lebih mudah," kata Anas, Selasa (31/8).

Ia juga menjamin data aplikasi Peduli Lindungi yang digunakan masyarakat aman. Aplikasi Peduli Lindungi dipantau rutin keamanannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk mitigasi keamanan data pun sudah menerapkan standar manajemen keamanan informasi di bawah pengawasan Kominfo dan BSSN. "Secara rutin juga dilakukan tes pengamanan sistem dan aplikasi yang ada," ucapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat