Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean (tengah), Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho (kiri) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan usai Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8/2021). | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Kabar Utama

Dewas KPK: Lili Pintauli Langgar Etika

Lili merupakan komisioner KPK kedua yang disanksi Dewas KPK.

JAKARTA — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Sanksi itu berupa pemotongan gaji yang bersangkutan selama setahun.

“Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK,” kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).

Lili disebut melanggar seturut Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri atas Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan dua perbuatan. Pertama, menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta. Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial bahwa ada saudaranya, yaitu Ruri Prihatini Lubis, yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo. 

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam mobil usai Sidang Etik, di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

"Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?" kata Lili dikutip majelis Dewas KPK.

Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya. Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, untuk kembali membuat surat kepada direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK. Tembusan ke KPK ini yang dinilai majelis berlebihan.

Pelanggaran kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dia kala itu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai.

Majelis Etik menyebut pada Juli 2020, setelah Lili dan Syahrial bertemu di pesawat, Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan, "Ini ada namamu di mejaku. Bikin malu, Rp 200 juta masih kau ambil.”

Lalu, dijawab Syahrial, "Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantulah." Kemudian Lili menjawab, "Banyak berdoalah kau."

Pada Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyampaikan permohonan bantuan soal perkaranya karena saat itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Tanjung Balai.

"Kemudian terperiksa (Lili Pintauli) mengatakan untuk menghubungi Saudara Arief Aceh, seorang pengacara di Medan dengan memberikan nomor teleponnya. Fakta ini menambah keyakinan bagi majelis bahwa hubungan komunikasi antara terperiksa dan M Syahrial sebagai seorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya terperiksa untuk membantu saksi M Syahrial mengatasi perkaranya," ujar Albertina Ho.

 

Menurut majelis, terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. "Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina Ho.

Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta alias 40 persen dari gaji pokok selama satu tahun kepada Lili Pintauli. Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan wakil ketua KPK sebesar Rp 20,4 juta serta tunjangan kehormatan wakil ketua KPK sebesar Rp 2,1 juta.

Selanjutnya, tunjangan perumahan wakil ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi wakil ketua KPK Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa wakil ketua KPK Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua wakil ketua KPK Rp 6,8 juta. Dengan demikian, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp 110,7 juta.

Terkait putusan itu, Lili Pintauli mengatakan menerima. Lili mengaku tidak akan mengajukan upaya lain menyusul putusan tersebut. "Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima, tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili selepas pembacaan putusan.

Pada Mei 2021 lalu, Dewas KPK juga memutuskan seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju bersalah terkait hubungan dengan M Syahrial. Stepanus dihukum pemberhentian tak hormat terkait putusan itu.

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Stepanus pada 22 April 2021 telah dijadikan tersangka karena bersama pengacara Maskur Husain meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Syahrial guna membantu dalam kasus lelang jabatan. KPK menemukan bahwa uang itu diberikan senilai Rp 1,3 miliar kepada Stepanus melalui 59 kali transfer ke rekening rekan Stepanus dan sebagian lagi diberikan secara langsung.

Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin turut terseret dalam kasus ini. Dalam keterangannya, KPK menyebut, Azis merupakan tokoh yang mempertemukan antara Stepanus Robin dan M Syahrial. Pertemuan ketiganya dilakukan di rumah Azis yang terletak di kawasan Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Putusan yang dibacakan kemarin adalah yang kesekian kalinya dikeluarkan Dewas KPK sejak mulai disertakan dalam mekanisme pengawasan di KPK pada 2019 lalu. Sebelumnya, Dewas KPK juga memvonis Ketua KPK Firli Bahuri melanggar etika dengan meminjam helikopter dan menghukumnya dengan teguran.

Sedangkan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap disanksi surat peringatan terkait penyebaran informasi tak benar saat mengadvokasi penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.

Novel: Kasus Lili Harus Diteruskan

Penyidik senior, Novel Baswedan menilai, Dewas KPK seharusnya melaporkan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar ke penyidik. Hal ini, menurut Novel, karena Dewas KPK sebenarnya telah menunjukkan fakta perbuatan pidana.

"Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya, Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitter-nya, yang telah dikonfirmasi Republika, Senin (30/8).

Penyidik KPK tersebut merupakan pihak yang mengadukan Lili Pintauli ke Dewas KPK.

Novel mengutip Pasal 108 ayat (3) KUHAP. Pasal itu menyebutkan, “Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa, yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan kepada penyelidik atau penyidik.”

photo
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). - (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

"Wajib melaporkan. Ini pembuktian integritas bagi Dewas," kata Novel.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaannya, Dewas KPK menemukan fakta dan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan. Perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Ayat 1 pasal itu mengatur bahwa anggota KPK dapat dipidana maksimal lima tahun penjara jika “Mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah.” 

Dalam salah satu pertimbangan Dewas KPK terhadap putusan Lili Pintauli disebutkan bahwa perbuatan Lili merupakan awal perbuatan koruptif. Namun, Dewas KPK mengatakan, tidak akan meneruskan hal itu ke ranah pidana dengan alasan hanya mengurusi masalah etik.

Dewas KPK mengatakan, penerapan Pasal 36 juncto Pasal 64 dalam UU KPK atau tindak lanjut pidana bukanlah ranah mereka. Meski demikian, Dewas KPK mempersilakan Direktorat Penindakan KPK untuk menindaklanjuti hasil sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Mengenai apakah akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penindakan atau bagaimana, bukan kewenangan Dewan Pengawas. Kami hanya sebatas etik dan sudah diputus selanjutnya diserahkan saja kepada yang berwenang," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho.

photo
Eks wakil ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2020). - (Republika/Putra M. Akbar)

Eks komisioner KPK Saut Situmorang mengkritisi bahwa Dewas KPK menemukan adanya tindak pidana, tetapi enggan menindaklanjuti temuan tersebut. "Jadi itu lucu, tapi bisa jadi mereka kompetensinya sampai di situ," katanya.

Dewas KPK terkesan lempar tangan dengan berdalih bahwa urusan mereka hanya terkait pelanggaran etik dan mempersilakan pihak lain untuk memproses pelanggaran pidananya. "Sekali lagi ini semakin memperjelas bahwa UU No 19 Tahun 2019 (revisi UU KPK) itu semakin membuat kacau pemberantasan korupsi di negeri ini, dan KPK serta Dewas KPK telah menjadi bagian dari masalah," katanya.

Dia menjelaskan, sikap Dewas KPK berbeda dengan pengawas internal yang ada dulu sebelum UU KPK direvisi. Saat itu pengawas internal juga dapat memberikan putusan pemberhentian terhadap seorang pegawai apabila terbukti melakukan pelanggaran. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat