Menteri Sosial Tri Rismaharini (keempat kanan) didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kelima kanan), Wakil Bupati Jember M Balya Firjaun Barlaman (ketiga kanan), memberikan bantuan modal usaha di Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/8/2021 | ANTARA FOTO/Seno

Nasional

Bupati akan Revisi SK Honor

Honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 282 juta dikembalikan ke kas daerah.

JEMBER — Bupati Jember Hendy Siswanto menjanjikan pihaknya bakal mengevaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan Covid-19 yang membuatnya dan sejumlah pejabat menerima honor dari pemakaman Covid-19.

Hendy Siswanto mengaku penerimaan honor tersebut sesuai aturan yang ada. Aturan itu merujuk pada SK Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

SK yang ditandatangani pada 30 Maret 2021 itu disebut sebagai kelanjutan dari SK yang ditandatangani bupati sebelumnya pada 16 Maret 2020. Artinya pemberian honor ini sudah berlangsung sekitar satu tahun setengah, sebelum Hendy Siswanto menjabat.

Dalam SK itu, disebutkan ‘Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 pada pos anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jember.’

Bupati Jember mengaku honor yang seharusnya diterimanya sudah dikembalikan ke kas daerah. "Kami juga akan evaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan Covid-19 dan kami sebenarnya hanya meneruskan dari SK yang terdahulu," katanya, Sabtu (28/8).

Bupati yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PPP, dan Berkarya ini menegaskan, honor yang dikembalikannya bakal diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia. "Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

photo
Menteri Sosial Tri Rismaharini (kiri) didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kedua kiri), memberikan bantuan modal usaha kambing di Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/8/2021). Kemensos menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) berupa modal usaha, bantuan untuk anak dan disabilitas di Jember dan Lumajang sebesar Rp 465 juta. - (ANTARA FOTO/Seno)

Selain, Bupati, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember juga telah mengembalikan honor ke kas daerah. Total honor yang dikembalikan mencapai Rp 282 juta. Jumlah itu diperolah dari total 705 kali pemakaman pasien Covid-19 berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada Juni 2021. Sekretaris daerah Jember Mirfano mengaku honor tersebut dikembalikan pada Jumat (29/8).

Terkait proses pengembalian honor itu, lanjut dia, pihaknya sudah menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember. Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi, sehingga pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.

"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp 100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.

KPK mengawasi

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengkritik Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19. Menurutnya, hal tersebut tak dapat diterima nurani, di tengah masyarakat yang terdampak pandemi.

"Tentu sangat tidak tepat, tidak bisa diterima akal dan nurani yang sehat. Bagaimana bisa Bupati menerima honor puluhan juta rupiah dari kematian warganya sendiri yang pemakamannya menggunakan protokol Covid-19," ujar Luqman saat dihubungi, Ahad (29/8).

photo
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember menyemprotkan cairan disinfektan di Tempat Pemungutan Suara saat simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) di Patrang, Jember, Jawa Timur, Selasa (29/9/2020). Simulasi tersebut digelar tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, KPU, Bawaslu dan BPBD menghadapi Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di tengah wabah Covid-19. - (SENO/ANTARA FOTO)

Menurutnya, saat Bupati Jember menerima honor yang cukup besar, justru sebaliknya para petugas lapangan yang mengubur jenazah Covid-19 tak menerima upah yang sesuai. Bahkan beberapa di antaranya ada yang tak dibayar tepat waktu.

"Sungguh tidak ada ajaran apapun, baik agama maupun Pancasila yang bisa membenarkan praktik seperti itu. Semoga peristiwa ini hanya terjadi di satu daerah ini saja," ujar Luqman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi honor pemakaman jenazah Covid-19. Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19. Besaran sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.

Ipi juga telah mengonfirmasi pengembalian honor ke kas daerah. "Dana berasal dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, kepala BPBD dan Kabid terkait," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat