Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Nasional

MAKI akan Laporkan Lili Pintauli ke Bareskrim

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik.

JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan siap melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Piantuli Siregar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pelaporan akan dilakukan jika Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai.

Hari ini (30/8), Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"MAKI meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat, yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai, atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan Direksi PDAM Tanjungbalai," tegas Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Ahad (29/8).

Boyamin menekankan, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri yang bisa dipahami sebagai pemecatan. Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

photo
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021). KPK menetapkan anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019 Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Semoga putusan Dewas KPK memenuhi rasa keadilan kepada semua rakyat Indonesia yang mendambakan KPK tetap kuat dan tidak melemah sebagaimana opini selama ini. Yaitu KPK telah melemah akibat revisi UU KPK dan adanya kontroversi pimpinan KPK terkait TWK," kata Boyamin.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Ia diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Wali Kota Tanjungbalai. Tujuannya guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas perbuatannya, Lili diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020

Lili Pintauli Siregar membantah tudingan komunikasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut.

Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK. "Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat