Tangkapan layar video M Kece di Youtube. | Youtube

Laporan Utama

Saat Agama Dinista

Sebagian konten penistaan agama Muhammad Kece sudah diunggah sejak lama.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

 

Fenomena penistaan agama via media sosial kembali terjadi. Seseorang yang mengaku bernama Muhammad Kece membuat konten bernada pelecehan terhadap agama khususnya Islam. Padahal, belum lama seorang Youtuber mengaku bernama Joseph Paul Zang dicari karena kasus serupa.

Muhammad Kece memang telah ditangkap meski Zang masih menjadi buron. Semoga kasus ini menjadi yang terakhir mengingat agama memang isu yang amat rentan membuat perpecahan. Disini, perlu kearifan dan ketegasan negara untuk menanganinya.

Jangan Tunggu Laporan untuk Kasus Penistaan

Polisi akhirnya menangkap Youtuber dengan nama pengguna Muhammad Kece. Pria yang menghebohkan publik karena pernyataan bernada permusahan kepada simbol-simbol agama, khususnya Islam itu dibawa petugas dari tempat persembunyiannya di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Bali, Selasa (24/8).

Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. “Sudah ditangkap. Ditangkapnya di Bali,” kata Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto lewat keterangan pers kepada wartawan, Rabu (25/8).

Kece  terancam delik pidana UU ITE pasal 28 ayat 2 dan junto pasal 4 5a ayat 2 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Pria yang kerap disapa Pak Kace ini dilaporkan sejumlah elemen masyarakat langsung ke polisi atas sejumlah pernyataannya yang menistakan ajaran Islam serta Nabi Muhammad SAW.

Lewat Channel YouTube-nya, ia mempermainkan ucapan salam bahkan menistakan lafaz Allah dengan mengganti redaksinya dengan kata Yesus. Ia pun menghina Nabi Muhammad dengan menyebut sebagai pengikut jin. Kece juga menyebut kitab kuning atau kitab turats yang biasa dikaji para santri di pondok pesantren adalah menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. 

Kasus penistaan terhadap simbol dan ajaran Islam sudah seringkali terjadi. Kasus penistaan yang dilakukan Kece bahkan hanya selang beberapa bulan dari lontaran kebencian yang dilakukan pegiat YouTube Joseph Paul Zhang.

Pada April lalu, dalam saluran YouTube-nya, Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Ia bahkan menistakan Rasulullah dan ajaranNya.  Akan tetapi, Zhang belum juga ditangkap polisi. Padahal telah banyak masyarakat yang melaporkan penistaan agama yang dilakukannya. Keberadaan Zhang di luar negeri disebut-sebut menjadi kendala bagi aparat untuk melakukan proses hukum terhadap Zhang. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Kasus penistaan agama menjadi tantangan tersendiri bagi negara untuk dapat segera menyelesaikannya. Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo menilai pernyataan-pernyataan M Kece telah masuk dalam penodaan agama seperti yang dimaksud Pasal 156a KUHP  UU No 1/ PNPS? 1965 dan pada melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU No 11/2008 yang diubah dengan UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Begitu pun dengan Zhang. Hanya saja keberadaan Zhang di luar negeri menyulitkan jalannya proses hukum. "Amat kuat sangkaan bahwa Muhammad Kece melakukan penodaan agama. Joseph Zhang kesulitannya karena domisili di luar negeri, namun penodaan agamanya juga nyata," kata Heru kepada Republika beberapa waktu lalu.

Sejatinya konten-konten yang memuat penistaan agama baik yang dilakukan M Kece atau pun Joseph P Zhang sudah banyak. Sebagian konten tersebut bahkan telah diunggah sejak lama.

Menurut Heru aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk menangkap keduanya. Sebab, penodaan agama bukan delik aduan. Heru juga menyoroti regulasi hukum dalam KUHP Pasal 156a yang masih samar karena merujuk pada UU No 1/PNPS/ 1965 yang dilahirkan pada situasi sosial politik Orde Lama.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Prof Muhammad Baharun berpendapat, penistaan agama  dilatarbelakangi karena fobia terhadap Islam. Ada beberapa oknum yang sakit hati setelah murtad atau konversi dari agama Islam ke agama lainnya.

Penyebab lainnya, ujar Baharun, adalah faktor ekonomi. “Mereka, termasuk kasus M Kece dan lainnya, hanya bisa menghina, mengolok-olok, memutarbalikkan fakta, mengubah-ubah ayat, mungkin sengaja untuk menaikkan kepercayaan mereka yang fobia terhadap Islam," kata Prof Baharun.

Menurut Prof Baharun, pernyataan M Kece dan Josep P Zhang dapat merusak kerukunan umat beragama di Indonesia. Karena itu, aparat penegak hukum harus cepat memproses para pelaku penistaan agama sehingga tidak menimbulkan ekses masif bentrok antarumat beragama yang mengancam kerukunan berbangsa dan bernegara.

“Kasus konversi agama memang terjadi di negara-negara lain termasuk di Eropa, tapi mereka secara ilmiah berdiskusi dengan akal sehat. Bukan dengan caci-maki dan penistaan,” jelas dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat