Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Bisnis Dropshipper Emas?

Dropshipper emas tersebut diperbolehkan dengan ketentuan syarat berikut.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamu’alaikum wr. wb.

Apakah diperbolehkan bisnis sebagai dropshipper emas? Saat ada yang berminat, mereka menghubungi secara pribadi, transfer uang, kemudian dropshipper memesan atau membeli ke supplier. Barang itu kemudian dikemas dan dikirim oleh supplier ke pemesan atas nama dropshipper. Apakah transaksi ini diperbolehkan? Mohon penjelasan ustaz! -- Intan, Sukabumi

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Misalnya, ibu A mempromosikan emas melalui medsos dan statusnya, lengkap dengan keterangan berat (gram), gambar, dan harganya. Esoknya, ia menerima pesanan/pembelian melalui Whatsapp-nya. Setelah itu, ibu A menindaklanjuti pemesanan dengan membeli dari supplier, kemudian supplier yang mengemas dan mengirim atas nama ibu A ke alamat si pemesan (pembeli).

Dropshipper emas tersebut diperbolehkan selama (a) emas yang dipromosikan bisa disediakan dropshipper. Oleh karena itu, tidak boleh seorang dropshipper menawarkan emas yang sulit atau tidak bisa direalisasikan.

(b) Kriteria emas dan alat bayar jelas dan disepakati, termasuk jenis dan waktu pembayaran agar sesuai keinginan para pihak dan tidak ada yang dirugikan.

(c) Ada hak pembeli untuk melanjutkan/membatalkan pembelian saat emas yang diterima cacat/tidak sesuai perjanjian (hak khiyar). Selanjutnya, jenis cacat yang dimaksud harus disepakati, mana yang dapat dibatalkan dan mana yang tidak. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR Daruquthni).

(d) Memilih tempat berbelanja dan alat pembayaran yang halal, legal, dan prioritas. Pada umumnya tempat belanja (khususnya online) itu sudah memiliki sistem tersendiri dari mulai alat pembayaran, barang yang tersedia, dan lainnya (semua sudah ada mekanismenya). Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi).

(e) Jika emas yang dibeli dropshipper dari supplier bersifat ready stock, maka mengikuti ketentuan jual beli tunai sesuai dengan penyerahan emasnya. Tetapi, jika emasnya tidak ready stock, maka mengikuti ketentuan  jual beli  tidak tunai.

Ketentuan tersebut di atas sebagaimana juga didasarkan pada alasan berikut. (1) Ketentuan akad salam sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 5/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 10 tentang Salam.

(2) ‘Urf atau tradisi bahwa pada umumnya pemasok itu merasa diuntungkan saat produknya dipasarkan oleh pihak lain walaupun tanpa seizinnya.

(3) Sebagai penjual (dalam akad Salam), dropshipper bertanggung jawab hingga emas diterima pembeli sesuai perjanjian. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa melakukan salaf (Salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui”. (HR Bukhari)

(4) Hadis, pendapat ahli fikih, dan ‘urf (tradisi). (a) Menurut hadis sahih (hadis ‘Ubadah dan al-Faruq) jual beli emas dengan emas harus tunai dengan nominal yang sama, sedangkan jual beli emas dengan perak cukup tunai.

(b) Menurut Imam Malik, yang dimaksud dengan emas dalam hadis ‘Ubadah adalah alat pembayaran (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, 481). (c) Menurut Ibnu al-Qayyim, saat emas dijadikan perhiasan, maka telah menjadi barang bukan alat pembayaran (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/247). (d) Menurut Sulaiman al-Mani’, emas boleh diperjualbelikan secara angsur (Buhuts fi al-Iqtishd al-Islami, 322). (e) Tradisi masyarakat dan kriteria uang menurut otoritas (diterbitkan otoritas sebagai alat tukar). (f) Sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.

Berdasarkan dalil tersebut, maka emas boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. Termasuk seorang konsumen yang membeli emas melalui dropshipper dengan mekanisme uangnya ditransfer secara tunai tetapi emasnya tidak tunai karena dikirim kemudian. Transaksi tidak tunai tersebut sah menurut penjelasan di atas.

Berdasarkan penjelasan tentang ketentuan tersebut, maka dropshipper saat menawarkan emas kepada calon pembeli menyertakan klausul atau kriteria tersebut dalam penawaran untuk diketahui dan disepakati antara para pihak.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat