Ustaz Yahya Waloni | Dok MASK

Nasional

Yahya Waloni Dijerat UU ITE dan Pasal Penodaan Agama

Polisi saat ini melakukan pembantaran terhadap Yahya Waloni ke RS Polri.

JAKARTA – Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Ustaz Muhammad Yahya Waloni di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8) sore atas kasus dugaan penistaan agama.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono menyatakan, Yahya Waloni diancam dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Dalam laporan polisi, yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana," kata Rusdi dalam konferensi pers, Jumat (27/8).

Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, berisi pemidanaan terhadap orang yang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Ancaman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun, Pasal 45 UU ITE terkait pemidanaan distribusi informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 156a KUHP adalah pasal pemidanaan bagi orang yang diduga melakukan penodaan terhadap suatu agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Berbicara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yowono membenarkan pihaknya telah menangguhkan penahanan Muhammad Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ke RS Polri, pada Jumat. Sebelumnya sempat beredar kabar Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri

"Ya betul," kata Argo, Jumat.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan, Yahya Waloni dilarikan ke rumah sakit pada Kamis (27/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB tiba di rumah sakit. "Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi (Kamis) malam," kata Ramadhan.

photo
Tangkapan layar cideo M Kece. - (youtube)

Menurut Ramadhan, status Yahya Waloni sudah ditahan. Namun, karena masalah kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani perawatan.

"Yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Ramadhan.

Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Polisi Asep Hendra mengatakan, tim dokter tengah memberikan perawat medis kepada Yahya Waloni. "Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Dan juga sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal insya Allah, yang sakit kami layani dengan baik," kata Asep.

Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan terhadap Yahya Waloni. "IKAMI siap untuk melakukan pendampingan dan pembelaan Ustaz Muhammad Yahya Waloni," kata Ketua IKAMI Abdullah Al-Katiri, kepada Republika, Jumat (27/8).

Al-Katiri mengaku pada pada Kamis (26/8) malam beberapa tokoh agama menghubunginya dan meminta IKAMI untuk menangani perkara ini. Untuk menjunjung tinggi keadilan IKAMI menerima permintaan tersebut. Artinya IKAMI siap untuk menjadi kuasa hukum Ustaz Muhammad Yahya Waloni.

"Kami sudah mengirimkan beberapa anggota IKAMI ke rumah beliau maupun ke Bareskrim Mabes Polri," kata al-Katiri.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani merespons kritikan masyarakat sipil terkait ketentuan hukum penodaan agama. Menurut dia, ketentuan hukum penodaan masih diperlukan dan akan dipertahankan dalam RUU KUHP yang akan datang.

"Kenapa memerlukan itu? Karena kalau tidak ada hukumnya maka akan terjadi main hakim sendiri apalagi urusannya agama orang bersedia mati untuk mempertahankan apa yang diyakini, karena itu maka hukum positif itu akan tetap dipertahankan," ucapnya.

Arsul berharap tidak ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum terkait penistaan agama. Selain itu, ia juga berharap aparat penegak hukum membuka ruang keadilan restoratif.

"Saya lihat dalam kasus Muhammad Kece sebetulnya polisi sudah membuka ruang restoratif dengan memanggil tapi yang terjadi kan dia lari, nah kalau yang (Yahya) Waloni saya belum cek apakah artinya kesempatan untuk melakukan restorasi dari apa yang oleh pelapornya itu dianggap sebagai penistaan terhadap agama Kristen itu sudah atau belum, tetapi kalau kemudian kesempatan untuk merestorasi dalam apa yang dianggap menista itu tidak dimanfaatkan tentu proses hukum wajar," kata Arsul.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat