Sejumlah pengendara motor listrik melintas di area percobaan pengasopalan lintasan Formula E non permanen di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Ahad (23/2). Uji coba pengaspalan tersebut dilakukan guna mengevaluasi metode pengaspalan dengan cara shendseet | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

PDIP dan PSI Resmi Ajukan Hak Interpelasi

PDIP dan PSI akan mempertanyakan gelaran balap mobil formula E di Jakarta

JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan dan PSI DPRD DKI Jakarta resmi mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran balap mobil Formula E. Berkas usulan yang ditandatangani 33 anggota dewan itu telah diserahkan kepada ketua dewan di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/8).

"Kami sampaikan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta bahwa kami sebagai anggota DPRD DKI Jakarta, secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama membubuhkan tanda tangan di bawa ini, menyampaikan pengusulan hak interpelasi kepada saudara gubernur DKI Jakarta mengenai penyelenggaraan Formula E," demikian bunyi surat pengajuan interpelasi tersebut.

Salah satu pengusul interpelasi, Rasyidi, mengatakan, penyelenggaraan Formula E merupakan kebijakan pemerintah daerah yang penting dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat Jakarta. "Maka kami anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berkeinginan menggunakan hak politik kami dalam bentuk pengajuan hak interpelasi," kata politisi PDIP itu.

Terdapat lima alasan dan pertimbangan dalam mengajukan hak interpelasi ini. Pertama, temuan LHP BPK tahun 2020 yang menyebut pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun anggaran 2019 kurang memadai.

Temuan itu, kata dia, mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang dari PT Jakarta Propertindo belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh. Sebab, tidak memperhitungkan biaya penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora.

Kedua, sampai dengan LHP BPK 2021, pembiayaan Formula E masih bergantung dan membebani APBD. Tidak terlihat upaya lain dari PT Jakarta Propertindo untuk mencari sumber pendanaan lainnya guna mengurangi kebergantungan pembiayaan dari APBD.

Ketiga, APBD DKI Jakarta sekarang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dikhawatirkan, apabila Formula E tetap digelar pada 2022, alokasi dana untuk program prioritas lainnya bakal terganggu.

Keempat, gelaran Formula E akan mengakibatkan kerugian Rp 106 miliar. Hal itu dihitung, kata dia, berdasarkan analisis data BPK dan memasukkan komitmen fee sebagai komponen biaya. Kelima, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta fokus melakukan penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Rasyidi mengatakan, tujuan akhir pengajuan hak interpelasi ini untuk membatalkan gelaran Formula E. "Lebih baik uangnya itu, menurut kita, menurut kami 33 orang ini, dimanfaatkan untuk kemasyarakatan dalam hal ini dalam membatasi pandemi," ujar dia.

Hak interpelasi ini diajukan 33 orang yang terdiri atas 25 legislator PDIP dan 8 legislator PSI. Artinya semua anggota Fraksi PDIP dan PSI ikut menandatangani usulan tersebut. Dari 33 legislator itu, termasuk di dalamnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, dan Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dia telah menerima berkas usulan hak interpelasi tersebut. Selanjutnya, usulan itu akan dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta sebelum dibahas dalam rapat paripurna.

Pras menyebut, usulan ini akan dibahas Bamus pada pekan depan. "Kita doakan saja ini terlaksana. Semoga teman-teman dewan lainnya punya hak suara, tepatnya untuk interpelasi," kata Pras seusai menerima berkas usulan itu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat