Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan musyawarah kerja nasional (Mukernas) ke-1 tahun 2021 secara daring dan luring pada 25-26 Agustus 2021. Mukernas ini mengusung tema | Dok MUI

Kabar Utama

Mukernas MUI Soroti PPKM Hingga Keadilan Hukum

MUI mengusulkan PPKM dievaluasi dan dampaknya yang berantai bagi kehidupan masyarakat.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga legislatif dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-1 tahun 2021 yang digelar pada 25-26 Agustus.

Rekomendasi yang dikeluarkan MUI berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, RUU Larangan Minuman Beralkohol, hingga penegakan hukum. Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, rekomendasi yang disampaikan MUI sejalan dengan tema mukernas, yaitu penguatan peran ulama, umara, dan umat dalam menghadapi masalah bangsa.

"Rekomendasi terkait berbagai persoalan keumatan, kebangsaan, dan kenegaraan, baik yang bersifat nasional maupun internasional," kata Amirsyah, Kamis (26/8). 

Terkait penanganan pandemi Covid-19, Amisryah mengatakan, MUI menyoroti masih tingginya angka kasus Covid-19 di Tanah Air. MUI menilai hal tersebut disebabkan kurang disiplinnya penegakan protokol kesehatan (prokes) oleh aparat pemerintah dan kesadaran masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan membuat Indonesia tidak bisa segera mengakhiri pandemi. 

"Pemerintah hendaknya mengambil langkah yang tepat, hati-hati, terukur, dan berimbang dalam mengatasi masalah wabah virus korona dan dampaknya," katanya. 

Amirsyah menyampaikan, MUI merekomendasikan agar penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak menimbulkan masalah baru pada masyarakat yang sangat mengkhawatirkan, seperti timbulnya penyakit mental (depresi dan stres), pengangguran, dan kemiskinan baru. 

Oleh karena itu, MUI mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi penerapan dan pelaksanaan PPKM di lapangan dan dampaknya yang berantai terhadap berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi umat, keselamatan jiwa rakyat, dan optimalisasi jaring pengaman sosial.

Beberapa rekomendasi lainnya adalah mendorong pemerintah untuk mendukung upaya riset yang dilakukan oleh anak-anak bangsa untuk menemukan vaksin yang tepat dan cocok untuk semua kategori umur. Seperti yang dilakukan oleh peneliti vaksin Merah Putih dan vaksin Nusantara, tanpa ada perlakuan yang diskriminatif.

"MUI juga mendorong pemerintah menghentikan penerbangan dari luar negeri yang dinilai sebagai negara asal virus korona, seperti dari Cina dan India, serta mengawasi secara ketat para pendatang dari berbagai belahan dunia," katanya. 

Hal yang tak kalah penting lainnya untuk dilakukan pemerintah adalah menyiapkan data korban Covid-19, khususnya  anak-anak yang kehilangan orang tua di masa pandemi. "Agar dapat lebih diperhatikan untuk diberi pengayoman yang memadai," katanya. 

Menurut Amirsyah, MUI melihat pandemi Covid-19 menyebabkan semakin banyaknya pengangguran akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, pemerintah harus lebih fokus kepada penyerapan tenaga kerja dalam negeri dan menghentikan tenaga kerja dari luar negeri.

Terkait penegakan hukum, MUI menyebut bahwa salah satu kenyataan di Indonesia adalah keadilan lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah, daripada pejabat tinggi. Dalam kaitan tersebut, MUI merekomendasikan dan mendorong pemerintah lebih memperhatikan penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan. "Sehingga hukum menjadi garda terdepan dalam rangka menegakkan demokratisasi." 

Amirsyah menegaskan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus menjadi panglima dalam menegakkan keadilan. Di mata hukum semua orang harus diperlakukan secara sama. "Pemerintah wajib menegakkan hukum yang seadil-adilnya, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih atau diskriminasi," katanya. 

Ia menerangkan, dalam hal menghadapi aliran-aliran keagamaan, khususnya aliran sesat atau menyimpang yang ada kaitannya dengan agama-agama tertentu yang diakui oleh negara. MUI merekomendasikan, pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) hendaknya berkomunikasi dan berkonsultasi dengan majelis-majelis agama yang dinilai terkait.

MUI mencontohkan, misalnya soal Baha'i, Syiah dan Ahmadiyah, pemerintah direkomendasikan berkomunikasi dengan MUI. "Hal ini untuk menghindari fitnah dalam bermasyarakat, kesalahpahaman dalam beragama, dan kegelisahan umat Islam yang bisa memancing masalah baru yang serius terutama di akar rumput dan terjadi kerawanan sosial yang tidak terkendali," jelas Buya Amirsyah.

Ia menyampaikan, dalam soal ekonomi, MUI mendorong agar pemerintah terus memperkuat kemandirian ekonomi nasional, meningkatkan daya saing produk dalam negeri, dan mengurangi atau bahkan menghentikan ketergantungan kepada pinjaman luar negeri. Karena akan semakin memberatkan keuangan negara dan ekonomi nasional, serta akan semakin menyengsarakan rakyat.

photo
Wakil Presiden Maruf Amin saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia 2021 secara virtual, Rabu (25/8/2021). - (BPMI/Setwapres)

Dalam soal pengembangan ekonomi syariah, MUI mendorong agar pemerintah menjadikan ekonomi syariah sebagai arus utama kebijakan ekonomi nasional. Sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kesenjangan masyarakat akibat dari sistem ekonomi kapitalis dan liberal.

"Mengingat rendahnya indeks demokrasi di Indonesia, MUI juga mendorong pemerintah untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi yang lebih substantive atau hakiki sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap rakyat dan bangsanya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945," kata Buya Amirsyah.

MUI juga merekomendasikan agar pemerintah memperkuat posisi KPK. Menurut MUI, penguatan ini bisa dilakukan dengan merevisi UU KPK, salah satunya untuk memperjelas pasal yang menyebut bahwa KPK menjadi bagian dari kekuasaan eksekutif.

"Disinyalir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama ini menjadi titik lemah di KPK, karena pada kenyataannya KPK tidak pernah mengungkap kasus korupsi penyelenggara negara dari penelusuran LHKPN,” katanya.

Selain untuk pemerintah, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk DPR. DPR didorong menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam. Ini penting untuk keselamatan bangsa,  mencegah kerusakan akal serta akhlak yang akan ditimbulkan minuman beralkohol.

Kemandirian MUI 

Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar menyinggung masalah kemandirian finansial saat menutup mukernas. Kiai Miftachul mengatakan, kemandirian finansial dibutuhkan agar MUI bisa dipandang independen dalam memberikan taujihat, tausiyah dan dalam memberikan arahan.

"Sehingga kita bisa mandiri dalam taujihat, tausiyah, dalam memberikan arahan baik diminta atau tidak, tanpa harus merasa segan karena yakin ini sebagai kewajiban," kata Kiai Miftachul. 

Ia kemudian menyinggung penjajahan yang dialami Indonesia. Apa yang dilakukan VOC di Indonesia dan dilanjutkan kerajaan Belanda. kata dia, adalah penjajahan ekonomi. Kuatnya hegemoni ekonomi Belanda membuat bangsa Indonesia kesulitan dan sukar bergerak. "Insya Allah MUI periode ini dan berikutnya bisa mandiri," ujar dia. 

Ia mengingatkan, ketika faktor ekonomi sudah dikuasai, maka kekuasaan politik, tradisi, dan ideologi juga akan dikuasai. Kekuasaan atau hegemoni ekonomi menjadi pintu masuk untuk hegemoni yang lain. Karena itu, bila MUI dan umat ingin bergerak lebih luwes lagi, maka mau tidak mau harus berusaha mengejar ketertinggalan ekonomi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat