Tangkapan layar video M Kece. | youtube

Nasional

M Kece Dijerat Pasal Berlapis

Ormas Islam akan mengawal proses hukum yang tegas terhadap Kece.

JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap YouTuber, Muhammad Kace atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tersangka M Kece dikenakan pasal berlapis dengan ancaman enam tahun penjara. "Ancaman pidananya penjara enam tahun atau juga peraturan lain yang relevan," ujar Rusdi saat konferensi pers, Rabu (25/8).

M Kace yang diketahui telah dibaptis dan menganut Kristen pada tahun 2014 dilaporkan ke polisi karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

Pada Selasa siang, Polri menaikan kasus itu ke tingkat penyidikan. Namun, mereka mengaku tidak tahu keberadaan Kece.

Pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 WITA, polisi akhirnya menangkap Kece di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Rusdi menjelaskan, Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

"Penyidik menyakini bahwa diduga keras telah terjadi tindak pidana, yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi mendapat memunculkan rasa kebencian, permusuhan di masyarakat," kata Rusdi.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah mengapresiasi polisi yang telah berhasil menangkap Kece. MUI sangat berharap proses hukum dapat ditegakkan sesuai prinsip equality before the law (asas persamaan di hadapan hukum) dan juga transparan.

photo
Seorang guru menunjukkan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tersangka penistaan agama Shindy Paul Soerjomoeljono di SMAN 1 Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (21/4/2021). Shindy Paul Soerjomoeljono merupakan alumni SMAN 1 Kota Tegal pada 1993 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dan masuk DPO Interpol karena diduga melakukan penistaan agama yang viral di akun sosial media Youtube dengan nama Joseph Paul Zhang. - (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Menurutnya, MUI bersama seluruh organisasi masyarakat Islam, termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang berhimpun di MUI, akan terus mengikuti proses hukum terhadap Kece. Dikatakannya, masyarakat dan seluruh umat Islam di tanah air bersyukur atas upaya Polri menegakkan hukum dan keadilan.

"Kami juga berdoa untuk Pak Kapolri dan jajarannya agar senantiasa sehat, sukses, barokah serta istiqomah menerapkan Law Enforcement demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Ikhsan dalam keterangannya, Rabu (25/8).

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad berharap perbuatan M Kece tidak lagi terjadi kepada agama apapun atau dari umat agama manapun. Karena itu, pelaku harus diproses dengan adil. “Saya setuju dan mengapresiasi kerja polisi, terus diproses seadil-adilnya,” kata Dadang, kemarin.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Dakwah Islamiyah (DPP MDI), Prof Deding Ishak mengatakan, pernyataan M Kece dalam konten video YouTube telah membuat kegaduhan dan memecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama.

Tindakan tegas Polri dinilai sudah tepat sesuai dengan prinsip penegakan hukum. "Tugas kita selanjutnya adalah mengawal proses hukum ini hingga tuntas diproses hingga ke persidangan dan diganjar dengan hukuman yang setimpal akibat perbuatannya," kata Deding, kemarin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Sering terjadi

Kasus penistaan terhadap simbol dan ajaran Islam sudah seringkali terjadi. Bahkan, penistaan agama yang dilakukan Kece hanya berselang beberapa bulan dari penistaan agama yang dilakukan pengiat YouTube Joseph Paul Zhang. Pada April lalu, dalam saluran YouTube-nya, Zhang mengaku sebagai nabi ke-26. Ia bahkan menistakan Rasulullah dan ajarannya.

Akan tetapi, hingga kini Zhang belum juga ditangkap polisi. Padahal, telah banyak masyarakat yang melaporkan penistaan agama yang dilakukannya. Keberadaan Zhang di luar negeri disebut menjadi kendala bagi aparat untuk melakukan proses hukum.

Menuru Dadang Kahmad, agar kejadian seperti M Kece tidak terulang, tokoh agama harus bersatu mengedukasi umat atau masyarakatnya agar tidak merendahkan umat atau agama lain. Tidak hanya perbedaan agama, dalam perbedaan pandangan apapun, seperti politik tidak boleh setiap pihak saling merendahkan.

"Dengan pengertian, jangan saling menghina apalagi dalam agama Islam menghina tuhan orang lain kan tidak boleh,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat