Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (tengah) berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/8/2021). | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Penyidik Incar Nama Lain di Kasus Asabri

Sedikitnya 15 nama yang disebut turut menikmati uang diduga hasil korupsi di Asabri 2012-2019.

JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), tak berhenti pada nama-nama tersangka yang sudah disorongkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menegaskan, pengungkapan lanjutan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) saat ini terus menggali keterlibatan banyak nama potensial sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun itu.

“Insya Allah, akan ada progres yang tidak terbatas ke arah sana (penetapan tersangka baru). Kami (penyidikan) masih berusaha untuk terus mengembangkan kasus ini,” ujar Supardi lewat pesan singkatnya kepada Republika,” pada Ahad (22/8).

Supardi meyakinkan, kepastian penetapan tersangka baru tersebut, hanya tinggal menunggu penggalian bukti-bukti yang kuat, untuk diajukan gelar perkara, dan proses pembuktian di persidangan para tersangka yang sudah diajukan ke pengadilan sementara ini. “Mudah-mudahan tidak akan lama,” kata Supardi.

Mengacu dakwaan delapan tersangka Asabri, tercatat ada sedikitnya 15 nama yang disebut turut menikmati uang yang diduga hasil dari penyimpangan, dan  korupsi di Asabri 2012-2019. Akan tetapi, dari belasan nama tersebut, penyidikan oleh Jampidsus, hanya menetapkan sembilan orang tersangka.

Para tersangka itu, antara lain, empat swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sedangkan tersangka dari jajaran direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, dan Ilham Wardhana Siregar.

Sembilan tersangka itu, sudah dibawa ke PN Tipikor untuk diadili. Kecuali tersangka Ilham Siregar, yang dinyatakan meninggal dunia, pada Sabtu (31/7) sebelum kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Saat sidang pembacaan dakwaan, Senin (16/8) lalu di PN Tipikor, 20-an Jaksa Penuntut Umum (JPU), bergantian menjelaskan kepada majelis hakim, tentang pihak-pihak yang turut serta menikmati aliran uang triliunan rupiah dari ragam penyimpangan, dan korupsi di Asabri.

“Memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” begitu dalam dakwaan JPU.

Para pengacara terdakwa, menolak tuduhan JPU dalam dakwaannya tersebut. Fajar Gora, kuasa hukum terdakwa Benny Tjokro, kepada Republika menegaskan, sikap kliennya yang tak mengakui segala macam bentuk keuntungan pribadi maupun penerimaan uang dari penyimpangan di Asabri. Justru sebaliknya, kata dia, kliennya yang merugi karena kecacatan manajeman keuangan dan investasi yang  dilakukan Asabri.

“Apa yang didakwakan oleh JPU itu, sah-sah saja. Tetapi, Pak Benny, kepada kami (pengacara) tidak mengakui isi dakwaan JPU itu. Justru Pak Benny, yang bersama (terdakwa) Pak Adam, dan Pak Sonny dan direksi (Asabri) lainnya, bekerja sama untuk membantu pemulihan investasi milik Asabri,” ujar dia saat dihubungi, Ahad (22/8).

Begitu juga Priyagus Widodo, pengacara terdakwa Sonny Widjaja yang pernah mengakui adanya penerimaan, dan penggunaan uang setotal Rp 64,5 miliar oleh kliennya tersebut. Priyagus mengatakan, Sonny mendapatkan uang tersebut dari staf khususnya, yakni Setyo Joko Santosa lewat perjanjian utang-piutang senilai Rp 44 miliar.

“Pak Sonny tidak mengetahui uang tersebut berasal dari komitmen fee manajer-manajer investasi, yang dilakukan oleh SJS (Setyo Joko Santoso),” ujar Priyagus. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat