Prof Dr Deding Ishak: perdebatan nomenklatur RUU bisa didiskusikan | Republika/Yogi Ardhi

Wawasan

Perdebatan Nomenklatur RUU Bisa Didiskusikan

Perbedaan nomenklatur RUU Larangan Minol dan RUU Pengendalian Minol masih diperdebatkan.

Oleh Prof Dr Deding Ishak

 

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) belum juga selesai. Perbedaan nomenklatur antara RUU Larangan Minol dan RUU Pengendalian Minol pun masih menjadi perdebatan.

Republika mewawancarai Ketua Komisi Hukum MUI Prof Dr Deding Ishak untuk mengetahui pandangan MUI berkaitan dengan hal ini. Berikut kutipannya 

Bagaimana pandangan MUI terhadap RUU Minol yang sampai saat ini belum bisa disahkan menjadi Undang-Undang? 

Saya punya keyakinan teman-teman di DPR punya semangat yang sama, kesadaran bersama bahwa Indonesia ini sedang darurat minol. Karena minol ini sangat berbahaya, segmennya juga menyasar anak-anak di kampung-kampung, merusak jasmani dan rohani, bahkan menghilangkan akal.

Kita punya komitmen investasi sumber daya manusia ke depan, sementara generasi muda kita sudah hancur. Jadi bagaimana negara hadir untuk menyelamatkan bangsa ini.

Saya punya keyakinan dengan tertundanya (RUU Minol) hampir dua periode, dengan perdebatan soal nomenklatur, larangan, dan pengendalian minol ini sudah menghabiskan energi, waktu, biaya dan sebagainya.

Jadi kami menggugah semua pihak utamanya DPR dan pemerintah yang punya otoritas pembentukan Undang-Undang. Kami berharap tahun ini bisa diselesaikan sehingga tidak menjadi PR, dan menjadi hadiah ulang tahun bagi Indonesia yang ke-76.

Dengan hadirnya UU ini bermakna negara hadir untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia. Ini sejalan dengan pengembangan kualitas SDM pemerintahan Jokowi-Maruf Amin. maka UU ini melengkapi dan mendukung terwujudnya Indonesia yang sehat, maju, dan berkah.

Tentang nomenklatur RUU Minol Seperti apa pandangan MUI? 

MUI sudah melakukan mudzakarah hukum dan silaturahim nasional, di situ ada dari PBNU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti dan lainnya. Semua itu sepakat untuk judulnya itu larangan minuman beralkohol.

Arahnya zero minol, semangatnya ke sana. Tetapi tentu dalam tata pergaulan internasional itu kita harus menghormati. Karena kita bukan negara agama. Pengecualian dalam tata pergaulan internasional.

Tapi prinsipnya adalah larangan. Misalnya ada orang asing, kan ndak biasa mungkin karena alasan budaya dan tradisi, ya itu terbatas. Tetapi kita tidak memproduksi, tidak menyiapkan.

Bagaimana dengan daerah yang punya tradisi mengonsumsi atau membuat minol? 

Ya seperti di Papua sendiri sudah ada Perda Miras. Mungkin mereka tahu dengan maraknya miras dikonsumsi secara tidak terkendali bukan tradisi yang baik, bukan tradisi yang harus dilanjutkan. Bagaimana mengubah menjadi tradisi yang bagus. Bahkan secara prinsip sosiologis kita itu punya prinsip moh limo. Sekarang tinggal bagaimana itu diatur. 

Kemarin 17 ormas termasuk MUI itu sepakat, memang larangan minol. Tapi tidak akan berkutik seperti itu. Kami persilakan kepada DPR dan Pemerintah untuk mendiskusikan, membahasnya sehingga nomenklatur itu mungkin ada titik temunya, apa nanti RUU Minol saja atau lainnya.

Tapi kan yang penting prinsip di dalamnya adalah larangan. Bahkan ada ormas yang mengusulkan bagaimana sanksi dalam konteks penegakan hukum para pejabat, instansi yang abai mengakibatkan peredaran minol.

Soal perdebatan nomenklatur larangan-pengendalian bukan masalah primer, tapi bisa didiskusikan lebih lanjut. Yang penting kita punya komitmen bersama. Kita menyelamatkan generasi muda kita dengan solusi yuridis yang kita sepakati. 

Bagaimana pendapat Anda dengan pusat rehabilitasi korban minol?

Sebenarnya kalau kita sudah sepakat ini (RUU Minol), pemerintah dapat menyediakan tetapi mungkin bisa saja itu rumah sakit yang melakukannya. Jadi ada amar putusannya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat