Jamaah menunggu waktu shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Masjid Istiqlal kembali dibuka untuk kegiatan ibadah Shalat Jumat dengan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Jamaah Patuhi Prokes Masjid 

Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta kembali membuka ibadah shalat Jumat.

JAKARTA -- Tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 telah dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan secara terbatas. Ini menyusul turunnya angka kasus infeksi Covid-19 di daerah tersebut dan masifnya vaksinasi.

Pada Jumat (20/8), masjid besar di berbagai daerah, termasuk di Jakarta, mengadakan ibadah shalat Jumat perdana dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Para jamaah pun tampak mematuhi prokes yang ditetapkan pengelola masjid. 

Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 24/2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," kata Menag dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

SE itu mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada pelevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali; PPKM Level 4 di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua; serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi.

Salah satu aturan itu bahwa tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.

photo
Sejumlah jamaah melaksanakan shalat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Kemudian, wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadahan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang. Namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadahan atau keagamaan di rumah.

Seiring adanya pelonggaran ini, pengurus Masjid Istiqlal Jakarta kembali membuka ibadah shalat Jumat setelah ditutup selama masa PPKM Darurat hingga masa perpanjangan saat ini. Kembali dibukanya kegiatan shalat Jumat di Masjid Istiqlal pun langsung disambut antusias jamaah, meski mereka harus mengantre untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. 

Selain kartu vaksin, jamaah juga dicek suhu tubuhnya. Apabila tidak mampu menunjukkan kartu vaksin dan tidak memenuhi cek suhu, maka jamaah tidak diperkenankan masuk.

Pengecekan kesehatan dilakukan berlapis saat akan masuk ke pintu masuk masjid. Petugas keamanan masjid kembali memeriksa suhu tubuh jamaah. Begitu pula saat mengambil air wudhu, petugas langsung mengarahkan jamaah agar tak terjadi penumpukan serta kerumunan.

photo
Umat Islam keluar dari masjid usai menunaikan ibadah shalat Jumat di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (20/8/2021). - (Wihdan Hidayat / Republika)

Selepas wudhu, jamaah kemudian memasuki lantai dasar. Hanya lantai ini saja yang digunakan untuk shalat Jumat, lantai atas dikosongkan. Belasan petugas masjid yang telah menyambut jamaah mengarahkan agar duduk sesuai dengan tanda yang telah ditempelkan di lantai masjid agar tiap jamaah berjarak.

Wakil Kepala Bagian Humas Masjid Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, meski shalat Jumat mulai dibuka untuk umum, tapi masih digelar secara terbatas dan tetap dengan pemberlakuan prokes ketat. "Aturannya masih mengacu yang 25 persen dari kapasitas," katanya.

Pengelola Istiqlal juga mewajibkan jamaah yang hadir untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas sebelum memasuki kawasan Masjid Istiqlal. "Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," katanya. 

Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari di Jakarta Barat juga menyelenggarakan shalat Jumat dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Sama seperti di Masjid Istiqlal, pengelola Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari mewajibkan jamaah menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. 

Syarat lainnya, jamaah harus menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, hingga menerapkan jaga jarak saat berada di dalam masjid. 

photo
Umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, Jumat (20/8/2021). Pemerintah Kota Tangerang kembali membuka tempat ibadah di tengah pemberlakuan PPKM Level 4 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

"Dengan penerapan prokes yang ketat, diharapkan jamaah bisa menunaikan ibadah di dalam masjid dengan aman," kata Kepala Sekretariat Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Suprapto, Jumat (20/8).

Di Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC), Kota, Jakarta Utara, para jamaah juga tampak disiplin menerapkan prokes, termasuk shaf berjarak untuk mencegah penularan Covid-19, saat melaksanakan shalat Jumat. Terdapat sedikitnya 15 shaf yang dibuat berjarak pada lantai satu masjid yang memiliki kapasitas total 14 ribu jamaah tersebut.

Sedangkan, pada lantai dua masjid hanya terdapat dua orang. Beberapa jamaah juga terlihat shalat di selasar masjid, tapi tidak terlihat shaf yang rapat.

Panitia shalat Jumat belum mewajibkan sertifikat vaksin sebagai prasyarat memasuki lingkungan masjid. Menurut Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi, alasan belum mewajibkan jamaah menunjukkan bukti mengikuti vaksin karena masih berupa anjuran. "Kartu vaksin masih kami sosialisasikan dulu," kata Juhandi.

Pelaksanaan ibadah shalat Jumat di masjid juga kembali digelar Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, setelah sebelumnya ditiadakan akibat pengetatan kegiatan ibadah di ruang publik pada masa PPKM Darurat dan Level 4.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, dibukanya kembali masjid untuk beribadah berjamaah harus disertai dengan protokol kesehatan yang ketat. Shalat berjamaah kembali dibolehkan karena jumlah zona hijau di wilayah Kota Bekasi mencapai 94,5 persen. Sedangkan, kapasitasnya dibatasi hanya 500 orang saja. "Kalau kapasitas normal bisa 2.000-an, kalau sekarang 500 orang," jelas dia.

photo
Pengambilan kartu tempat zona ibadah shalat Jumat di Masjid Syuhada, Yogyakarta, Jumat (20/8/2021). Masjid Syuhada kembali menggelar ibadah shalat Jumat dengan kuota jamaah 400 orang di tengah pelonggaran pemberlakuan PPKM Level 4. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Siapkan aturan

Sementara itu, Keuskupan Agung Jakarta menyatakan sedang mematangkan sejumlah aturan terkait pelonggaran kegiatan bagi rumah ibadah di masa PPKM. "Kami masih menggodok surat keputusan (SK) terbaru," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rama Adi Prasojo saat dihubungi Republika, Jumat (20/8). 

Rama mengatakan, apabila SK terbaru telah dikeluarkan, maka gereja akan mulai membuka peribadatan secara offline pada 28 atau 29 Agustus. Dia menegaskan, peribadatan digelar dengan prokes ketat. 

Jumlah jamaah yang hadir pun dibatasi hanya 20 persen dari kapasitas gereja. "Para jemaat yang hendak menghadiri aktivitas peribadatan di gereja pun diwajibkan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui online," katanya. 

Rohaniwan Katolik Romo Benny Susetyo mengatakan, pihak gereja akan menjalankan prokes dengan ketat apabila aturan pelonggaran peribadatan rumah ibadah dilangsungkan, seperti mengikuti misa dengan harus mendaftarkan lingkungan. 

Jemaat yang hadir pun tak boleh lebih dari 20 persen kapasitas gereja. Gereja mengikuti semua aturan prokes demi kesehatan dan keselamatan warga. “Kegiatan banyak dilakukan secara online dan misa juga disiarkan di TVRI dan jaringan Youtube,” kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat