Petugas medis menunjukkan vaksin Moderna saat vaksinasi dosis ketiga untuk tenaga kesehatan di Gelora Delta Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021). | ANTARA FOTO/Umarul Faruq/hp.

Nasional

Vaksinasi Moderna Butuh Syarat Khusus

Dinkes DKI juga menjelaskan, pemberian vaksin Moderna dilakukan sebanyak dua dosis.

JAKARTA – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat khusus bagi masyarakat umum di Ibu Kota yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 jenis Moderna. Salah satunya adalah vaksin ini ditujukan bagi warga yang tidak dapat menggunakan vaksin jenis Sinovac dan Astrazeneca.

Ketentuan itu tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta, Widyastuti, Senin (16/8). Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit di DKI.

“Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin Astrazeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di fasilitas kesehatan (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut seperti dikutip, Kamis (19/8).

Syarat berikutnya yang tertuang dalam surat itu, yakni vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama maupun kedua. Widyastuti menegaskan, program vaksinasi dengan menggunakan Moderna hanya ditujukan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di Ibu Kota yang dibuktikan melalui surat domisili.

“Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik,” bunyi poin keenam.

Dinkes DKI juga menjelaskan, pemberian vaksin dengan platform mRNA ini dilakukan sebanyak dua dosis. Adapun masa interval atau jarak waktu antara suntikan vaksin dosis pertama dengan suntikan kedua, yakni 28 hari.

Berdasarkan surat tersebut, penyuntikan vaksin Moderna dosis pertama harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021. Sehingga dosis kedua diharapkan rampung pada 31 Oktober 2021. Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk DKI Jakarta.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Berdasarkan surat tersebut, Dinkes DKI menyalurkan vaksin Moderna kepada 35 fasilitas kesehatan yang ada di Ibu Kota. Widyastuti mengatakan, 35 fasilitas kesehatan dipilih karena melayani pasien dengan penyakit autoimun.

“Selain autoimun juga pasien dengan imnunocompromised karena sakit tertentu atau menerima pengobatan jangka panjang, sehingga kekuatan atau kemampuan untuk menghasilkan antibodinya relatif lebih rendah itu juga jadi tujuan,” ujar dia.

Widyastuti menambahkan, pendistribusian vaksin Moderna menyesuaikan dengan kecepatan dan daftar dari masing-masing rumah sakit. Namun, dia menegaskan bahwa vaksin tersebut harus secepatnya disuntikkan karena memiliki masa kedaluwarsa yang lebih cepat dibandingkan dengan vaksin Covid-19 lainnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat