Suasana persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (31/5/2021). | ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Nasional

Kejaksaan akan Dakwa Ulang 13 MI Jiwasraya

Majelis hakim menilai peran dari 13 terdakwa tidak saling berhubungan sebagaimana yang dituduhkan JPU.

JAKARTA – Kejaksaan akan mendakwa ulang 13 manajer investasi (MI) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Langkah itu diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dalam putusan sela membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) .

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, putusan sela tak menutup pintu berlanjutnya pencarian keadilan atas perkara yang diduga merugikan negara Rp 16,8 triliun itu. Putusan sela majelis hakim, kata dia, tak menyentuh materi pokok perkara dari apa yang dituduhkan jaksa terhadap 13 MI tersebut.

Putusan sela, kata dia, hanya menyangkut teknis penulisan dan penyusunan dakwaan terhadap tersangka korporasi tersebut. Meskipun putusan sela tetap sudah menjadi satu keputusan pengadilan, akan tetapi status hukum dari 13 MI tetap sebagai terdakwa. “Dan masih dapat diajukan pendakwaan kembali,” kata Ebenezer dalam konfrensi pers resmi Kejakgung, Rabu (18/8).

Putusan sela, lanjut dia, bukanlah keputusan final atas suatu perkara. JPU dalam perkara ini masih punya hak untuk mengajukan perlawanan ataupun keberatan atas putusan sela hakim PN Tipikor.

Pada Senin (16/8) majelis hakim PN Tipikor Jakarta, menerima keberatan dari 13 terdakwa korporasi atas dakwaan dari tim penuntut umum. Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, dalam putusan sela membatalkan dakwaan oleh JPU terhadap 13 terdakwa, yakni para perusahaan MI tersebut.

Dalam pertimbangan putusan sela itu, majelis hakim menilai peran dari 13 terdakwa tidak saling berhubungan dalam melakukan perbuatan yang dituduhkan JPU. Majelis hakim mengaku akan sulit menilai perbuatan masing-masing terdakwa, jika JPU menggabungkan materi tuduhan ke dalam satu dakwaan.

photo
Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (kiri) mendengarkan keterangan ahli pada sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Agung. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Terkait perlawanan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menerangkan, ada terbuka peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk membatalkan putusan sela tersebut. Namun, kata Bima, upaya perlawanan hukum masih menunggu hasil kajian pertimbangan hukum putusan PN Tipikor itu.

“Kami (jaksa penuntutan) masih punya waktu tujuh hari sejak menerima salinan lengkap putusan sela tersebut. Dan sampai saat ini, kami belum menerima (salinan) putusan lengkapnya,” ujar Bima, dalam konfrensi pers yang sama.

Bima menambahkan, perlawanan lain atas putusan sela dapat dilakukan lewat penyampaian surat keberatan ke Kepala PN Tipikor. Sebab, majelis hakim semestinya tak membuat putusan sela terkait dengan teknis penulisan maupun penyusunan dakwaan.

“Kami sampaikan, putusan sela majelis hakim PN Tipikor tersebut, dalam pertimbangannya tidak terkait dengan materi pokok dakwaan. Tetapi hanya mengenai berkas perkara yang digabungkan menjadi satu berkas dakwaan untuk 13 (MI) terdakwa,” ujar Bima.

Sebab itu, ungkap Bima, putusan sela tak menghentikan proses hukum di pengadilan terhadap 13 MI tersebut. “Materi pokok dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak ada persoalan,” kata Bima.

Jika perlawanan hukum kejaksaan atas putusan sela nantinya dapat diterima, tim penuntut umum dapat kembali mengajukan 13 MI ke persidangan untuk tetap melakukan pendakwaan.

“Jadi bisa saja nanti tetap diajukan kembali pendakwaannya (dalam satu dakwaan). Atau tim penuntut umum menjalankan putusan sela tersebut dengan melakukan splitzing atau pemisahan berkas dakwaan,” ujar Bima.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat