Presiden AS Joe Biden dan istrinya Jill Biden melambai sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Newport News/Williamsburg International Airport, beberapa waktu lalu. | AP/Evan Vucci

Internasional

AS Wajibkan Masker di Transportasi Umum Hingga 2022

Wajib masker yang saat ini berlaku diterapkan setelah Presiden AS Joe Biden dilantik Januari lalu.

WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) mengkonfirmasi memperpanjang wajib masker bagi penumpang pesawat, kereta, dan bus di bandara maupun stasiun hingga 18 Januari 2022. Langkah ini diambil karena risiko penularan Covid-19 masih ada.

“Tujuan dari imbauan masker TSA ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di transportasi umum,” kata juru bicara Badan Keamanan Transportasi (TSA), Rabu (18/7).

Empat orang yang mengetahui perihal perpanjangan ini mengatakan empat maskapai besar AS sudah diberitahu TSA dan Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) AS. Sebelumnya, kebijakan wajib masker TSA dijadwalkan berakhir pada 13 September 2021.

Perpanjangan kebijakan wajib masker mencerminkan tingginya tingkat penularan virus korona varian Delta, serta risiko penularan terutama pada orang yang belum divaksin.

Pengumuman ini disampaikan saat maskapai-maskapai AS sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan pegawai divaksin. Sementara pekan lalu Kanada mengatakan semua penumpang pesawat wajib sudah divaksin.

Di stasiun televisi CNN, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorksa mengatakan, belum ada pembahasan “pada saat ini” mengenai wajib vaksin bagi penumpang pesawat penerbangan domestik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Centers for Disease Control (cdcgov)

Sedangkan, Presiden Asosiasi Pramugari Pesawat AS Sara Nelson menyambut perpanjangan wajib masker ini. Ia mengatakan, kewajiban ini “Akan sangat membantu keselamatan penumpang dan pekerja industri penerbangan."

Wajib masker yang saat ini berlaku diterapkan setelah Presiden AS Joe Biden dilantik pada Januari lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan semua penumpang transportasi umum mengenakan masker.

Semua penumpang pesawat, kapal, kereta, kereta bawah tanah, bus, taksi, dan angkutan mobil wajib memakai masker. Kewajiban ini juga berlaku untuk orang-orang yang berada di bandara, terminal bus dan feri, stasiun kereta dan kereta bawah tanah serta pelabuhan.

Kebijakan ini memicu sejumlah insiden perselisihan di mana penumpang pesawat menolak memakai masker. Badan Penerbangan Federal (FAA) AS menegaskan, “tidak ada toleransi” bagi penumpang yang membangkang. Menurut FAA, sejak 1 Januari mereka menerima laporan 2.867 penumpang menolak memakai masker. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Centers for Disease Control (@cdcgov)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat