Nasional
Komnas HAM: Jalankan Rekomendasi soal TWK
Komnas HAM merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo memulihkan status pegawai KPK.
JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan adanya pelanggaran HAM dalam proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komnas HAM menyampaikan 11 pelanggaran HAM dalam proses itu.
Komnas HAM optimistis rekomendasinya akan dilaksanakan para pihak terkait. "Sebagai negara hukum dan konstitusional kami harus optimistis," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada Republika, Selasa (17/8).
Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, pelanggaran pertama, yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum. Kedua, pelanggaran atas hak perempuan karena adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan melecehkan perempuan.
"Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan," kata Manan dalam konferensi pers daring, Senin (16/8).
Kemudian, pelanggaran hak untuk tidak didiskriminasi, pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pelanggaran hak atas pekerjaan. Keenam, pelanggaran hak atas rasa aman karena adanya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara.
Ketujuh, pelanggaran hak atas informasi proses karena tidak transparan, terbuka, dan informatif soal metode, ukuran, konsekuensi. Selanjutnya, pelanggaran hak atas privasi, kebebasan berkumpul dan berserikat, berpartisipasi dalam pemerintahan, serta kebebasan berpendapat.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menduga, proses alih status menjadi ASN merupakan bentuk pengasingan terhadap pegawai yang diberi label sebagai "Taliban". Pelabelan atau stigmatisasi Taliban terhadap pegawai KPK itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, rekomendasi tersebut, yakni memulihkan status pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat sebagai ASN KPK, dan mengevaluasi proses penyelenggaraan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.
Ketiga, pembinaan terhadap pejabat kementerian/lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK.
Keempat, penguatan wawasan kebangsaan, hukum, dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan ASN. Terakhir, Komnas HAM berharap dilakukan pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Pegawai KPK yang tergabung dalam Tim 75 mengatakan temuan Komnas HAM menunjukkan pelanggaran sangat serius dalam asesmen TWK. "Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata perwakilan Tim 75, Yudi Purnomo.
Sementara itu, KPK menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Setelah menerimanya, kami tentu akan mempelajari lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi Komnas HAM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu pemeriksaan di MA dan MK.
Pegawai KPK yang tergabung dalam Tim 75 menyebut bahwa pelanggaran yang ditemukan Komnas HAM terkait TWK sangat serius. Pelanggaran HAM itu dinilai merupakan bukti yang semakin menunjukkan bahwa terdapat permasalahan yang lebih luas.
"Temuan ini memperkaya validasi Ombudsman yang menyebutkan adanya pelanggaran dalam prosedur pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan TWK," kata perwakilan Tim 75, Yudi Purnomo, di Jakarta, Senin (16/8).
Dia mengatakan, bukti dan validasi ini menjadikan penggunaan hasil TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN tidak memiliki legitimasi baik dari sisi hukum maupun norma. Menurutnya, temuan Komnas HAM mengungkap sisi lain TWK yang ternyata bukan hanya sarat dengan perbuatan malaadministrasi sesuai dengan temuan Ombudsman.
"Tetapi juga perbuatan nyata yang merupakan 11 pelanggaran HAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berbagai konvensi internasional," katanya.
Ketua Wadah Pegawai KPK ini mengatakan, pelanggaran dimulai dari perlindungan hak perempuan sampai dengan penghilangan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dia berpendapat bahwa sudah sepatutnya rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti seluruh pihak terkait.
"Sehingga pelanggaran HAM yang terjadi tidak berlanjut, kemudian menimbulkan dampak yang serius. Termasuk untuk segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN," katanya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
