Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. | ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Delapan Tersangka Asabri akan Didakwa Hari Ini

Dua dari delapan tersangka merupakan jenderal purnawirawan.

JAKARTA -- Dua jenderal purnawirawan dan enam tersangka kasus korupsi serta pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) akan didakwa pada Senin (16/8) hari ini. Pleno hakim sudah menetapkan lima pengadil untuk mengadili para tersangka kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

“Sudah ditetapkan para hakimnya. Ada lima hakim, tiga (hakim) karier, dua adhoc tipikor,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Bambang Nurcahyono, saat dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (15/8). 

Bambang menerangkan, majelis hakim akan diketuai IG Eko Purwanto. Sejumlah hakim dalam kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya juga ambil bagian dalam mengadili delapan tersangka Asabri seperti hakim Rosmina, dan hakim Saefudin Zuhri yang berlatar belakang karier.

Jajaran hakim adhoc, yakni Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto. Akan tetapi, kata dia, belum ada keputusan apakah majelis hakim akan membagi persidangan menjadi dua forum karena membutuhkan musyawarah dengan jaksa dan tim kuasa hukum.

“Belum tahu, apakah nanti akan di-split (majelis terpisah) atau bagaimana. Tetapi, sepertinya rencananya untuk dua yang (mantan) jenderal itu akan di-split karena berkasnya sama,” ujar Bambang. 

Dua tersangka mantan jenderal, yakni Mayor Jenderal (Mayjen) Purn Adam Rachmat Damiri, dan Letnan Jenderal (Letjen) Purn Sonny Widjaja. Keduanya ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai dirut Asabri 2009-2016, dan 2016-2020.

Tersangka dari jajaran direksi Asabri lainnya, yakni direktur keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan direktur Asabri 2013-2014 Hari Setiono. Tersangka lainnya, yakni kepala divisi investasi Asabri 2012-2017 Ilham Wardhana Siregar, tak dibawa ke pengadilan karena meninggal dunia pada Sabtu (31/7). 

Empat tersangka dari pihak swasta, yakni Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, serta Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Benny dan Heru merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ardito Muwardi mengatakan, jaksa sudah siap membacakan dakwaan terhadap delapan tersangka pada sidang perdana hari ini. “Semua sudah disiapkan dari jaksa penuntut umum. JPU yang disiapkan ada 20-an,” ujar Ardito saat dihubungi Republika

photo
Petugas memasang penutup di dekat kendaraan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). Kejaksaan Agung melelang 16 mobil kelas menengah hingga mewah hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) yang akan dilakukan pada 15 Juni 2021 pukul 09.00-11.00 WIB pada laman www.lelang.go.id. - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ardito mengatakan tim penuntut tersebut terdiri dari jaksa pada Kejari Jaktim, dan jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mayoritas JPU dari Jampidsus selaku koordinator penyidikan maupun penuntutan, termasuk penyusunan dakwaan. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, ada dua tim jaksa penutut umum (JPU) dalam kasus Asabri. Tim pertama dari JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, dan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

“Penyusunan dakwaan dilakukan oleh JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sedangkan pelimpahan berkasnya (ke pengadilan), dilakukan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Ebenezer.

Mengacu rencana dakwaan saat pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor, Kamis (12/8) pekan lalu, Ebenezer menerangkan, JPU membagi dua kategori dalam tuduhan. Delapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Akan tetapi, khusus untuk tersangka Benny dan Heru, tim penuntutan juga mendakwa keduanya dengan sangkaan kumulatif Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat