Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobili | Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilita | Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya penge | Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobili | Republika/Thoudy Badai
Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobil | Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobili | Republika/Thoudy Badai
Petugas kepolisian berjaga saat operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mob | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Operasi Gabungan Penerapan ganjil-Genap

Pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4

Operasi ganjil genap di kawasan Bundaran Senanyan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap mulai hari ini 12 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021 sebagai upaya pengendalian mobilitas masyarakat pada masa pelonggaran PPKM Level 4. Foto: Republika/Thoudy Badai ';