Pengunjung beraktivitas di area Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (11/8/2021). Pemerintah Kota Bandung kembali membuka 23 mal dan pusat perbelanjaan di masa perpanjangan PPKM Level 4 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Kabar Utama

Syarat Vaksin Meluas

Percepatan vaksinasi terkendala pasokan.

YOGYAKARTA -- Persyaratan sudah menjalani vaksinasi bagi warga yang hendak memasuki tempat-tempat tertentu makin meluas. Selain tempat ibadah dan pusat perbelanjaan, lokasi-lokasi wisata dan kegiatan transportasi bakal terdampak. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta misalnya, bakal mencanangkan kawasan Malioboro dan Stasiun Tugu sebagai kawasan wajib masker dan wajib vaksin. "Akan kita pasang (pemberitahuan) di daerah-daerah perbatasan bahwa kita Yogya wajib vaksin dan masker," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Pintu Selatan Stasiun Tugu, Yogyakarta, Rabu (11/8). 

Dengan memperluas cakupan kawasan wajib masker dan vaksin, Haryadi menyebut, pihaknya juga akan memperluas cakupan vaksinasi di Kota Yogyakarta. Meski begitu, ia mengakui stok vaksin di Yogya terbatas. "Di Yogyakarta langka vaksin tidak benar, tapi yang benar terbatas. Artinya, yang kita sasar tidak setiap orang bisa divaksin, terbatas untuk orang yang memang berhak dan bisa divaksin," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat menerapkan syarat wajib vaksinasi bagi warga yang hendak mengakses lokasi tertentu. Kebijakan itu diumumkan seturut perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada Senin (9/8). Pengecualian bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan dan tak bisa divaksin, itupun harus dengan membawa surat kesehatan sebagai bukti.

Syarat vaksinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti pihak-pihak terkait. Di tingkat daerah, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan regulasi pembukaan tempat-tempat perbelanjaan, restoran, pasar, dan lainnya dengan syarat vaksinasi tersebut.

Di kalangan pengusaha, sebanyak 138 pusat perbelanjaan yang tersebar di DKI Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya mulai melakukan uji coba pembukaan hingga 16 Agustus 2021. Selama masa uji coba, seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin yang dibuktikan melalui sertifikat vaksin melalui aplikasi milik pemerintah PeduliLindungi. 

Aplikasi itu bakal membaca status vaksinasi pengguna melalui nomor induk kependudukan. Petugas di pusat perbelanjaan nantinya memindai kode QR dalam aplikasi itu. Hanya pengunjung yang mendapat kategori hijau yang dapat masuk mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengakui masih terdapat beberapa kendala teknis karena baru dilakukan pada Selasa (10/8). "Tapi kami terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan selaku yang membuat aplikasi ini untuk memperbaiki kondisi. Diharap satu hingga dua hari ke depan sistem ini makin lancar," kata dia.

Di sektor perhubungan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 62 Tahun 2021. Menurut Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto surat edaran itu mengatur bahwa penumpang dari atau ke Jawa-Bali serta daerah level 4 dan 3 lainnya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat hasil negatif tes Covid-19.

photo
Calon penumpang pesawat melakukan pemindaian QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (6/8/2021). PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Juanda mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut. - (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Sedangkan penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali arus menunjukkan kartu vaksinasi dosis kedua dan surat hasil tes Covid-19. Di luar wilayah itu, penumpang hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan dalam pemesanan tiket pesawat. 

Perusahaan transportasi darat pelat merah, Perum Damri juga menerapkan kebijakan serupa. "Ini dilakukan dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan seperti kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono.

Sejauh ini, total dosis pertama vaksin Covid-19 telah disuntikkan pada 52,3 juta orang. Sementara 25,7 juta telah mandapatkan lengkap dua dosis. Jika kewajiban syarat vaksinasi diterapkan secara ketat, sekitar 9,5 persen hingga 19,37 persen warga Indonesia yang bisa mengakses lokasi dan transportasi yang disyaratkan. 

Sejauh ini, upaya percepatan vaksinasi masih terkendala ketersedian stok dan persoalan distribusi. Di Cilacap, Jawa Tengah misalnya, 184 ribu warga penerima dosis I belum bisa disuntik dosis II sebab persoalan itu. Bukan hanya stok terbatas, pasokan baru yang datang juga berbeda jenis. “Sejak awal pemberian vaksin Covid 19, Pemkab Cilacap selalu mendapat vaksin jenis Sinovac. Baru pada awal Agustus ini, kami mendapat pasokan vaksin jenis Astrazeneca,” kata Sekretaris Daerah Cilacap, Farid Ma’ruf, kemarin.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin belum terbukti efektif untuk mencegah penularan virus. Menurut Dicky, kebijakan sertifikat vaksin atau paspor vaksin yang dibuat pemerintah Indonesia berdasarkan asumsi ilmiah bahwa vaksin Covid-19 yang sudah diberikan pada masyarakat tidak hanya melindungi yang bersangkutan dari infeksi Covid-19 melainkan juga untuk mengurangi risiko menularkan virus secara signifikan. 

Atas dasar asumsi ini, dia menambahkan, orang yang telah divaksinasi lengkap bisa beraktivitas sosial termasuk perjalanan internasional dengan menunjukkan sertifikat vaksin tanpa khawatir berisiko berkontribusi dalam penularan. "Tetapi faktanya, kepastian itu belum bisa dijawab, apalagi virus yang beredar saat uji (kebijakan) masih varian awal, bukanlah varian baru delta plus atau lambda atau kappa," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (11/8).

photo
Sebuah pengumuman besar berisi ketentuan pengunjung di pasang di pintu Balubur Town Square (Baltos) Jalan Tamansari, Kota Bandung, Ahad (8/8/2021). Di masa PPKM Level 4 pasar tradisional dan modern diperbolehkan buka dengan ketentuan 50 persen pengunjung dari kapasitas normal, penerapan prokes dan pedagang serta pengunjung yang masuk sudah divaksin. - (Edi Yusuf/Republika)

Artinya, dia menambahkan, potensi penularan delta varian bahkan reinfeksi bisa terjadi meski kebijakan ini telah diterapkan. Dicky mengakui, sebenarnya empat negara yaitu Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Israel sudah menerapkan sertifikat vaksin. Namun, dia menambahkan, yang membedakan adalah setidaknya 50 persen penduduk di masing-masing negara ini sudah divaksin lengkap. 

Sedangkan di Indonesia, masih banyak penduduk belum divaksin lengkap. Dicky khawatir kebijakan ini bisa menimbulkan kesan bahwa yang sudah divaksin penuh bisa beraktivitas bebas sedangkan masyarakat yang enggan divaksin tidak bisa mengunjungi mal. "Padahal, belum tentu tidak mau, bisa vaksinnya yang tidak ada atau dalam antrean (divaksin)," katanya.

Menurutnya, negara yang banyak memiliki stok vaksin Covid-19 bisa menyelesaikan vaksinasi dalam hitungan minggu atau bulan. Namun, negara yang vaksinasinya masih lama seperti Indonesia bisa saja bisa menyelesaikan target hingga akhir tahun 2021. 

photo
Pengunjung memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki Trans Studio Mall, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu (11/8). Pemerintah Kota Bandung kembali membuka 23 mal dan pusat perbelanjaan di masa perpanjangan PPKM Level 4 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen serta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Artinya, kebijakan syarat surat vaksin ini menjadi diskriminatif dan tidak dil karena masalahnya ada di vaksin yang aksesnya terbatas. Ia memint,a kebijakan sertifikat vaksin yang wajib ditunjukkan ke mal harus didasarkan pada kebijakan pertimbangan implikasi sosial dan berdasarkan pada argumen ilmiah secara epidemiologis dengan menggunakan perangkat sertifikat vaksin ini. 

"Sertifikat vaksin digunakan sebagai alat secara epidemiologi untuk mengendalikan dan mengurangi penyebaran. Tetapi scientific based-nya masih lemah karena belum ada bukti usia (pengunjung yang sudah divaksin yang bisa masuk mal), berapa lama (ada di mal setelah menunjukkan sertifikat vaksin dan mencegah penularan)," katanya.

Ia meminta efektifivitas kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum masuk mal harus berbasis data sehingga tidak terjadi pemalsuan dan tidak menimbulkan masalah baru. 

Dia menambahkan, kunci pengendalian pandemi adalah upaya tes, telusur, dan isolasi (3T), kemudian dibantu vaksinasi, serta upaya protokol kesehatan 5M. Ia menyontohkan di negara bagian Brisbane, Australia yang tengah ia tinggali telah menerapkan upaya 3T sejak awal sampai sekarang. Kini ia melihat tak ada masalah sosial ekonomi di negara bagian ini. Bahkan, dia menambahkan, Brisbane tidak mewajibkan masyarakatnya menunjukkan sertifikat vaksin ketika akan masuk mal, kecuali penerbangan dari luar negeri. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat