Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (tengah) didampingi Plt Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kiri) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/8/2021). KPK memba | ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Nasional

KPK Enggan Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman

KPK membantah ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakannya.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). KPK menegaskan, TWK merupakan urusan internal yang tidak seharusnya dicampuri oleh Ombudsman.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/8).

KPK mengaku akan segera menyampaikan nota keberatan kepada Ombudsman pada Jumat (6/8) pagi. Lembaga antirasuah itu memiliki 13 poin keberatan yang akan disampaikan kepada Ombudsman RI.

Keberatan itu, antara lain, KPK menilai pokok perkara yang diperiksa Ombudsman merupakan pengujian keabsahan formil pembentukan Perkom KPK No 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut Mahkamah Agung (MA) dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. KPK juga berpendapat bahwa pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman, bukan perkara pelayanan publik.

KPK juga membantah ada penyisipan materi TWK dalam tahapan pembentukan kebijakannya. Ghufron mengatakan, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan, tidak ada malaadministrasi apa pun dalam pelaksanaan tes.

Poin keberatan lainnya adalah berkenaan dengan pelaksanaan rapat harmonisasi yang dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga. Ghufron mengatakan bahwa kehadiran pimpinan dalam rapat harmonisasi tersebut bukanlah sebuah tindakan yang menyalahi aturan.

"Ombudsman tidak memahami Pasal 35 UU Nomor 5 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan bahwa delegator itu sewaktu-waktu ketika hadir itu tidak masalah secara hukum dan bukan kesalahan," katanya.

Adapun tentang backdate nota kesepahaman kerja sama antara KPK dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Ghufron mengatakan bahwa MoU itu tidak pernah digunakan dan tidak ada konsekuensi hukumnya dengan keabsahan TWK dan hasilnya.

KPK juga membela BKN dalam hal kompetensi melaksanakan TWK. Menurut Ghufron, BKN telah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, manajemen, termasuk membina dan menyelenggarakan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, KPK menolak untuk mencabut Surat Keputusan (SK) 652 yang menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK. Ghufron juga mengatakan bahwa KPK tidak melawan perintah Presiden Joko Widodo terkait pegawai tak lolos TWK.

Dalam poin keberatan terakhir, KPK menyebut bahwa tindakan korektif yang direkomendasikan Ombudsman tidak memiliki hubungan sebab-akibat. Tindakan korektif itu bahkan bertentangan dengan kesimpulan dan temuan laporan hasil akhir pemeriksaan.

Ghufron berkelakar bahwa KPK tidak tunduk pada instansi apa pun. KPK tidak berada di bawah institusi apa pun dan tidak bisa diintervensi kekuasaan manapun. "Kami tidak ada di bawah institusi atau lembaga apa pun di Republik Indonesia ini, sehingga mekanisme dalam memberikan rekomendasi ke atasan, ya atasan KPK langit-langit ini," kata Ghufron.

Ombudsman RI menemukan adanya cacat administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan TWK. Ombudsman menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan tes yang menjadi penentu dalam peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman akan segera mempelajari poin-poin keberatan yang bakal disampaikan KPK tentang laporan hasil akhir pemeriksaan TWK. "Kami menunggu surat dari KPK dan lampirannya. Kami pelajari," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Kamis (5/8).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat