Pekerja mendapatkan hasil kerja atau upah. | RAHMAD/ANTARA FOTO

Khazanah

Hasil Kerja pada Usaha non-Muslim, Halalkah?

Halal atau haram hasil kerja pada usaha non-Muslim bergantung pada jenis usahanya.

OLEH MUHYIDDIN 

Dalam mencari rezeki, umat Islam pada dasarnya tidak dilarang untuk bekerja kepada pengusaha non-Muslim. Bahkan, hasil kerjanya hukumnya halal jika memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan para ulama.

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, hasil kerja pada usaha non-Muslim hukumnya halal. Asalkan, kata dia, usahanya tersebut memproduksi barang-barang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.  

“Namun, kalau misalnya pengusaha non-Muslimnya itu bikin pabrik khamar atau ternak babi yang sudah jelas 100 persen haram, hasilnya haram,” ujar Ustaz Sarwat kepada Republika, Senin (2/8).

Namun, menurut dia, hal itu juga bisa berubah hukumnya dalam kondisi tertentu. Jika hidup di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, menurut dia, tentu umat Islam memiliki banyak pilihan untuk tidak bekerja di usaha yang menjual khamar atau ternak babi. 

Sementara, jika hidup di negara mayoritas non-Muslim dan tidak ada pilihan kerja lain, hal itu tidak menjadi masalah. Karena, yang mengonsumsinya juga bukan umat Islam dan tidak berdampak negatif pada umat Islam.

Dalam konteks Indonesia, menurut dia, banyak pengusaha non-Muslim dan produknya masih sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, tidak masalah untuk mendapatkan hasil kerja dari mereka.

“Jadi, kita sebenarnya tidak ada larangan untuk bekerja dengan orang yang agamanya bukan Islam, selama produknya secara langsung tidak bertentangan dengan syariah,” kata Ustaz Sarwat.

Hal senada juga disampaikan Al-Muhallab dalam kitab Fath al Bari karya Ibnu Hajar. Al-Muhallab menegaskan dua syarat bagi umat Islam yang ingin bekerja di usaha milik non-Muslim.

Pertama, bidang kerja tersebut harus merupakan pekerjaan yang boleh dilakukan seorang Muslim, seperti membangun rumah, menjadi sopir, dan pelayan toko dengan dagangan halal dan sebagainya. Sementara, jika pekerjaannya bertentangan dengan ajaran Islam, seperti merawat babi atau menjaga toko khamar, hasilnya juga haram.

Kedua, tidak mempunyai dampak negatif kepada Islam maupun kaum Muslimin. Misalnya, kalau bekerja di media yang memang ditujukan untuk menebar pemikiran yang salah dan berita yang mendiskreditkan umat Islam, maka tidak boleh.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW juga tidak melarang seorang sahabat yang bekerja kepada non-Muslim, yaitu Ka’ab bin Ujrah. Dia bekerja kepada non-Muslim untuk memberikan kurma kepada Nabi Muhammad SAW. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat