Hikmah Republika Hari ini | Republika

Hikmah

Menunaikan Amanah

Amanah harus diserahkan kepada yang berhak menerima sehingga dapat ditunaikan dengan baik.

Oleh IMAM NAWAWI

 

OLEH IMAM NAWAWI

Tatkala masuk Kota Makkah saat hari penaklukan Kota Makkah, Utsman bin Thalhah menutup pintu Ka’bah. Ia naik ke atap dan menolak memberikan kunci Ka’bah kepada Rasulullah. Lalu, ia berkata, “Seandainya aku tahu bahwa dia adalah Rasulullah, aku tidak menolaknya.”

Menyaksikan itu, Ali bin Abi Thalib mengulurkan tangan dan mengambil kunci dari Utsman, kemudian membuka pintu Ka’bah. Rasulullah pun masuk dan shalat dua rakaat.

Ketika usai, Rasulullah memerintahkan Ali untuk mengembalikan kunci kepada Utsman bin Thalhah dan memerintahkan Ali meminta maaf kepadanya. 

Melihat hal itu, Utsman berkata kepada Rasulullah, “Kamu disakiti, kamu dibenci, lalu kamu datang dengan ramah!” Rasulullah menjawab, “Sungguh Allah telah menurunkan tentang keadaan engkau di dalam, ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya" (QS an-Nisa [4]: 58).

Mendengar Rasulullah membacakan ayat itu atas dirinya, Utsman bin Thalhah pun masuk Islam.  Kisah tersebut adalah asbabun nuzul dari ayat ke-58 surah an-Nisa. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberikan pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Meski demikian, dari sisi sebab turunnya ayat, Az-Zamakhsyari berkata, “Khitab berlaku umum kepada setiap individu dalam setiap amanah.” Demikian pula Ibn Katsir menegaskan bahwa amanah harus diserahkan kepada yang berhak menerima sehingga dapat ditunaikan dengan baik.

Orang yang berhak menerima ialah orang yang terbukti amanah dalam hidupnya, bisa dipercaya, dan memiliki keahlian. Dan, dalam konteks kaum Muslimin, setidaknya orang itu shalat, membayar zakat, puasa, membayar kafarat, dan baik dalam hubungan muamalah, tidak menipu, dan tidak menzalimi orang lain.

Asbabun nuzul memang berbicara tentang Utsman bin Thalhah yang berhak memegang kunci Ka’bah. Namun, kala memperhatikan lanjutan ayat, jelas ini soal kepemimpinan yang berlaku umum karena ada perintah membuat keputusan dengan adil. Dan, itu artinya amanah harus ditunaikan dengan benar.

Memberikan keputusan dengan adil berarti tidak boleh ada unsur interes di dalam diri sang pembuat keputusan. Entah itu interes dirinya atau interes orang yang dihormatinya sehingga menjadikan keputusan-keputusannya tidak adil.

Kemudian Allah Ta’ala tegaskan bahwa dari ayat ini ada pengajaran yang terbaik langsung dari-Nya. Dan, mengingatkan manusia agar sadar bahwa Allah Maha Mendengar (segala bisikan dan ucapan rahasia) lagi Maha Melihat (segala tindak-tanduk manusia).

Sekiranya ayat ini dipahami dengan baik oleh segenap pemegang amanah, termasuk pemimpin di dalam keluarga, insya Allah kebaikan akan tercipta di mana-mana. Karena tidak satu pun urusan manusia berjalan, kecuali dipagari oleh segenap peraturan yang adil, bertanggung jawab, dan menyejahterakan.

Akan tetapi, begitu sebaliknya yang terjadi, keruwetan demi keruwetan masalah kehidupan menjadi hal yang tak dapat dihindarkan.

Allahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat