Petugas beraktivitas di dekat kendaraan sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) di Kantor Pusat PT ASABRI (Persero), Cawang, Jakarta, Sabtu (12/6/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

SKPP Diterbitkan untuk Satu Tersangka ASABRI

Kejaksaan Agung mengabarkan salah satu tersangka kasus PT ASABRI meninggal dunia, Sabtu (31/7).

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan salah satu tersangka kasus PT ASABRI, yakni Ilham Wardahan Siregar meninggal dunia, Sabtu (31/7). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi mengaku, pihaknya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap mantan kepala divisi investasi ASABRI 2012-2017 tersebut.

“SKPP akan diterbitkan, setelah pihak rumah sakit, mengeluarkan surat kematian atas yang bersangkutan (Ilham Wardahan Siregar),” ujar Ardito, saat dihubungi Republika, Sabtu (31/7) malam.

Ardito menuturkan, Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di Rumah Sakit An-Nisa, Tangerang, pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 17:28 WIB.

Tak ada penjelasan apa yang menjadi sebab kematiannya. Ardito hanya memastikan, Ilham Wardahan Siregar meninggal karena sakit. “Penyebabnya (meninggal) karena sakit. Sakitnya apa, silakan nanti ditanyakan kepada PH-nya (penasehat hukum),” tutur Ardito.

Ia mengatakan, status Ilham Wardhana Siregar saat meninggal sebagai tersangka, dan dalam masa penahanan limpahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.

Sejak 1 Februari lalu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ilham Wardahan Siregar ditahan di Rutan Kelas I Jambe, Tiga Raksa, Tangerang. Berkas penyidikannya, sudah dilimpahkan ke penuntutan Kejari Jaktim, pada Jumat (28/5) lalu sebelum disorongkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

photo
Seorang pejalan kaki melintas di depan Hotel Goodway di jalan Imam Bonjol Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (20/4/2021). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (persero). - (Teguh prihatna/ANTARA FOTO)

Sejak pelimpahan, tim penuntutan Kejari Jaktim, memindahkan Ilham Wardhana Siregar ke Rutan Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). Ardito menambahkan, setelah pemindahan lokasi penahanan tersebut, Ilham Wardhana Siregar sudah dalam kondisi sakit, dan dalam perawatan. Sejak pekan lalu, kata Ardito, Kejari Jaktim memberikan pembantaran terhadapnya untuk dirawat di rumah sakit.

“Pembantaran sudah dilakukan sejak 21 Juli lalu untuk yang bersangkutan dapat perawatan di rumah sakit,” ujar Ardito. Akan tetapi, perawatan terhadap Ilham Wardhana Siregar, membawanya ke tutup usia, pada Sabtu (31/7).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, Ilham Wardahan Siregar, meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) An-nisa, Tangerang, Banten, pada Sabtu (31/7).

“Ilham Wardhana Siregar, dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 17:28 WIB (31/7),” kata Ebenezer dalam keterangan resmi Kejakgung, Sabtu (31/7).

Tak ada penjelasan lengkap dari Ebenezer terkait apa penyebab tersangka tersebut dinyatakan meninggal dunia. Ebenezer menjelaskan, status tersangka yang meninggal dunia, otomatis membuat kejaksaan tak lagi dapat melanjutkan perkara yang menjerat Ilham Wardahan Siregar. Ebenezer mengaku, tim kejaksaan, akan menerbitkan SKPP terhadap Ilham Wardahan Siregar.

Ilham Wardhana Siregar, satu dari sembilan tersangka perorangan dalam kasus korupsi, dan TPPU di PT Asabri yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Tersangka lain dari jajaran direksi Asabri, dalam kasus tersebut, yakni Hari Setiono, Bachtiar Effendi, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri. Adapun tersangka dari kalangan swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. 

photo
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, tim penyidik Kejakgung telah melimpahkan tahap II atas dua berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Benny Tjockrosaputro dan Heru Hidayat ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan. Ebenezer mengatakan penyidik kejaksaan telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II atas dua tersengkat tersebut kepada JPU Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Jampidsus sendiri menggelar pemeriksaan kepada sejumlah nama terkait salah satu tersangka Asabri, Benny Tjokro. Tiga orang yang diperiksa merupakan staf Benny. “Ketiganya adalah saksi yang diperiksa selaku staf tersangka BTS (Benny Tjokro). Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Ebenezer.

Dalam kasus ini, Kejakgung juga menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun. Sepuluh tersangka korporasi tersebut, yakni PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, dan PT VAM. Lima tersangka korporasi lainnya, yakni PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) mengaku menghormati proses hukum yang menjerat 10 manajer investasi. Ketua AMII, Afifa, mengaku, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan AMII tidak memiliki wewenang untuk mengawasi perusahaan Manajer Investasi yang menjadi anggotanya. AMII juga tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan maupun mencabut izin usaha perusahaan Manajer Investasi yang menjadi anggotanya.

"Kami menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai ada keputusan hukum yang mengikat (inkraacht)," kata Afifa. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat