ASN menghadiri peringatan HUT ke-49 Korpri di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (29/11). (ilustrasi) | Dok Humas Pemprov Jatim

Opini

Penugasan ASN di BUMN

Tak sedikit ASN menduduki dua atau lebih jabatan dengan jenis pekerjaan berbeda.

HELMIZAR, Kapus Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR; TEUKU SURYA DARMA, Analis Non ASN

Umumnya, setiap orang berharap mendapatkan pekerjaan layak dengan ukuran yang biasanya dilihat dari seberapa besar penghasilan yang diperoleh. Sehingga, ia bisa memenuhi kebutuhan pokok maupun pelengkap hidup sehari-hari.

Berbagai upaya dilakukan meskipun harus bekerja pada lebih dari satu jenis pekerjaan dengan mengatur jam kerja sedemikian rupa.  

Namun bagi aparatur sipil negara (ASN) kondisi ini tidak mudah. Sebab,  dengan sumpahnya, ASN secara tegas telah siap membatasi diri, waktu, dan pengabdiannya untuk total memberikan pelayanan publik dan berperan sebagai unsur perekat bangsa.

Karena itu, kompetensi ASN diarahkan untuk mampu dan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

 

 
Berbagai upaya dilakukan meskipun harus bekerja pada lebih dari satu jenis pekerjaan dengan mengatur jam kerja sedemikian rupa.  
 
 

Faktanya, tak sedikit ASN menduduki dua atau lebih jabatan dengan jenis pekerjaan berbeda. Bahkan dengan orientasi usaha berbeda pula antara yang berorientasi layanan publik seperti pemerintahan dan berorientasi bisnis seperti BUMN.

Data tersebut terkonfirmasi dari laporan hasil pemeriksaan BPK (IHPS II 2020). Pada 2017, 2018, dan 2019 terdapat masing-masing 23 ASN, 51 ASN, dan 54 ASN yang di”tugas”kan sebagai dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Begitupun 444 ASN pada kementerian/lembaga lain yang di”tugas”kan menjadi komisaris di BUMN.

Karena itu, wajar sebagian masyarakat mempermasalahkan “rangkap jabatan” ASN karena rasa khawatir timbulnya konflik kepentingan yang akan mengganggu pelaksanaan prinsip good and clean governance (GCG) dalam pengelolaan BUMN.

Apabila ASN yang mendapatkan “penugasan” di BUMN  tak menyadari dan mengabaikan berbagai potensi permasalahan dan kekhawatiran publik, sewajarnya pula masyarakat menilai orientasi “rangkap” jabatan semata-mata untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

BPK (2020) dalam hasil pemeriksaannya mengungkapkan, ketentuan honorarium ASN yang di”tugas”kan sebagai komisaris utama (komut) maksimal 45 persen dari nilai gaji dirut. Bila ditetapkan sebagai anggota dewan komisaris,  90 persen dari nilai gaji komut.

 
Patut diduga, “rangkap jabatan” ini diterima ASN karena anggapan regulasi mengenai tak bolehnya rangkap jabatan hanya antara jabatan administratif dan fungsional, sedangkan rangkap jabatan lain tak terdapat larangan tegas.
 
 

Mereka juga memperoleh fasilitas, tunjangan, dan tantiem dari BUMN tempat mereka bertugas.

ASN yang di”tugas”kan sebagai sekretaris dekom/dewas selain mendapatkan honorarium maksimal 15 persen dari nilai gaji dirut, mendapatkan fasilitas, tunjangan, dan/atau tantiem dari BUMN tempat dia bertugas.

Sedangkan pada jabatan lain di BUMN, seperti komite audit atau komite lainnya mendapatkan honorarium maksimal 20 persen dari nilai gaji dirut.

Gaji dirut BUMN bervariasi sesuai bidang usahanya seperti tertera dalam SK Menteri BUMN tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas No.SK-122/MBU/06/2017 dengan kisaran Rp  25 juta sampai Rp  300 juta.

Sesuai SK Menteri BUMN No.148/MBU/05/2018 berkisar Rp 30 juta sampai Rp 350 juta dan SK Menteri BUMN No.128/MBU/05/2019 berkisar Rp 50 juta-Rp 385 juta.

Patut diduga, “rangkap jabatan” ini diterima ASN karena anggapan regulasi mengenai tak bolehnya rangkap jabatan hanya antara jabatan administratif dan fungsional, sedangkan rangkap jabatan lain tak terdapat larangan tegas.

Sehingga, penugasan ASN pada BUMN dan anak perusahaan BUMN cukup dilandasi seperangkat peraturan Kementerian BUMN yang mengatur penempatan/penugasan ASN Kementerian BUMN sebagai anggota direksi, komisaris, dan organ pendukung dekom/dewas  BUMN.

 
Padahal, kalau melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang profesional dan berkualitas.
 
 

Peraturan Menteri BUMN yang dimaksud, Nomor PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; Nomor PER-02/MBU/02/2015 sebagaimana telah diubah Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara; Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Padahal, kalau melihat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa yang profesional dan berkualitas.

Sehingga dengan ketentuan itu dan lebih lanjut disebutkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, selaku pelaksana pelayanan publik, ASN dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi, BUMN, dan BUMD.

Potensi permasalahan juga akan timbul terkait penilaian kinerja ASN di dilingkungan mereka bertugas. Konsentrasi kerja ASN tentu terpecah antara sebagai ASN dan unsur dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Berdasarkan uraian di atas, selayaknya pihak berkepentingan melakukan pengawasan ketat atas kinerja Kementerian BUMN terutama terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN.

Namun harapan hanya tinggal harapan saat tuntutan totalitas profesionalisme BUMN dengan pendekatan berorientasi bisnis, harus dilaksanakan orang yang selama ini memiliki rekam jejak menggunakan pendekatan berorientasi layanan publik.

Maka tak mustahil, bukannya BUMN yang mengejar keuntungan, tetapi ASN-lah yang mendapatkan keuntungan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat