Seorang massa aksi yang mengatasnamakan alumni Universitas Indonesia membawa poster saat melakukan unjuk rasa di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6/2019). | ANTARA FOTO

Nasional

Warga UI Desak PP Statuta Dicabut

Penyusunan statuta yang baru diklaim tak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di lingkungan kampus.

JAKARTA—Warga Universitas Indonesia (UI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Sivitas akademika UI yang terdiri atas 71 guru besar dan dosen, 109 organisasi/unit kegiatan mahasiswa/komunitas mahasiswa, 199 individu mahasiswa, dan Paguyuban Pekerja UI (PPUI) menyatakan desakannya melalui Gerakan Peduli UI.

Ketua Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Leon Alvinda Putra menuturkan, penyusunan statuta yang baru tidak melibatkan mahasiswa sebagai salah satu pemangku kepentingan di lingkungan kampus. "Intinya, kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini," ujar Leon saat dikonfirmasi Republika, Selasa (27/7).

Dia tidak menolak atas keinginan beberapa pihak untuk merevisi Statuta UI. Namun, dia berharap, mahasiswa dilibatkan dalam penyusunannya. Leon menegaskan, penyusunan perubahan Statuta UI harus melibatkan semua unsur pemangku kepentingan kampus agar Statuta UI dapat diterima sebagai kesepakatan bersama semua pihak yang terlibat di UI, seperti guru besar, senat akademik, dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa.

Menurut Leon, sejak 2020 lalu, Majelis Wali Amanat (MWA) unsur mahasiswa telah mengkaji sejumlah rekomendasi dalam Statuta UI setelah menerima informasi rencana statuta akan direvisi. Beberapa usulan juga telah disampaikan mahasiswa.

photo
Sejumlah mahasiswa mengikuti upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis (2/5/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp. - (ANTARA FOTO)

Ada beberapa hal yang disorot dari statuta UI yang baru. Antara lain, terdapat penghapusan frasa "serta bukan anggota partai politik" yang ada pada statuta lama. Dalam statuta baru, ditambahkan frasa "mempunyai kemampuan menjaga membangun hubungan baik antara pemerintah, masyarakat, dan UI serta tidak memiliki konflik yang dapat merugikan UI”.

"Jadi, ketua partai, misalnya, jika suatu saat MWA unsur masyarakat namun partainya penguasa maka boleh karena mungkin dianggap tidak memiliki konflik kepentingan yang merugikan UI karena sebagai penguasa. Ini mungkin implikasi yang terjadi dalam jangka panjang," kata Leon.

Mahasiwa juga menegaskan, rektor tidak boleh rangkap jabatan dengan penambahan ketentuan jabatan yang tidak boleh dirangkap. Antara lain, komisaris, wakil komisaris, direktur, wakil direktur, dan/atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Namun, pada Statuta UI yang baru justru memperbolehkan rektor rangkap jabatan sebagai komisaris.

 
Kalau dari saya, pasti sama dengan suara mahasiswa UI, yaitu untuk mencabut dan merevisi ulang Statuta UI dengan prosedur dan partisipasi yang baik.
AHMAD NAUFAL HILMY, Anggota MWA UI Unsur Mahasiswa
 

Anggota MWA UI unsur mahasiswa, Ahmad Naufal Hilmy, juga mendesak agar PP Statuta UI dicabut. "Kalau dari saya, pasti sama dengan suara mahasiswa UI, yaitu untuk mencabut dan merevisi ulang Statuta UI dengan prosedur dan partisipasi yang baik," ujar Hilmy kepada Republika, Rabu (28/7).

Dia meminta Statuta UI tersebut direvisi kembali dengan prosedur dan partisipasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, penyusunan statuta itu berpotensi cacat formal dan materiel serta tidak melibatkan pemangku kepentingan terkait di lingkungan UI, termasuk para mahasiswa.

Namun, kata Hilmy, MWA UI secara kelembagaan belum menentukan sikap dan upaya terhadap Statuta UI baru. Hingga saat ini, MWA UI belum menggelar rapat untuk membahas polemik perubahan statuta.

"Masih belum ada bahasan lebih lanjut ya, mungkin biar ketua MWA UI saja yang menjawab terkait sikap dan pendapat MWA UI sebagai suatu lembaga," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengaku pihaknya membuka sepenuhnya terhadap masukan tentang Statuta UI. Pihaknya juga membentuk tim kajian khusus untuk meninjau kembali Statuta PTN-BH.

"Seperti disampaikan Mas Menteri (Nadiem), Dikti menerima masukan dari UI. Kami berharap pimpinan UI dapat mengonsolidasikan masukan-masukan tersebut," kata Nizam, Senin (25/7).

Sementara, anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) Bambang PS Brodjonegoro mengeklaim, pihaknya selalu berkomunikasi dengan Kemendikbudristek terkait Statuta UI.

"(Masukan yang diberikan) tentang komposisi organ-organ PTN-BH, rangkap jabatan, kewenangan rektor, dan terobosan untuk kenaikan peringkat internasional," kata Bambang, dihubungi Republika, Senin.

Bambang mengatakan, jika dibandingkan dengan statuta PTN-BH lainnya, statuta milik UI cukup berbeda. Oleh karena itu, revisi perlu dilakukan agar tidak berbeda terlalu jauh dengan PTN-BH lain.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat