Nasabah melakukan transaksi di outlet Bank Syariah Indonesia (BSI) KC Jakarta Barat, Senin (1/2/2021). (ilustrasi) | Prayogi/Republika.

Opini

Hubungan Nasabah dan Bank Syariah

Bank syariah bisa berguna lebih banyak buat umat jika kita tetap menggunakannya.

FIRMAN JATNIKA, Dosen Tamu Program Magister Akuntansi Unpad

Dalam beberapa hari lalu, publik dikejutkan munculnya permasalahan salah satu nasabah bank syariah, Jusuf Hamka, pengusaha jalan tol pemilik CMNP. Jusuf Hamka merasa dirinya diperlakukan tidak adil.

Ini terkait pembiayaan yang diperolehnya dari sindikasi beberapa bank syariah. Dalam percakapan beliau sebagai bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier, dengan emosional beliau mengungkapkan merasa diperas  pihak bank syariah.

Perasaan ketidakadilan ini muncul disebabkan oleh bunga pinjaman tetap berjalan walaupun pihaknya telah melakukan pelunasan.

Kasus ini kemudian menjadi bola panas. Beberapa pihak yang berpengetahuan minim tentang kasus tersebut serta praktik perbankan syariah, memberikan komentar tak proporsional dan objektif terhadap kasus ini.

 

 
Dari kasus ini kita belajar, hubungan nasabah dan bank syariah bukan hubungan bisnis semata-mata tetapi juga menyangkut urusan persepsi dari nilai-nilai syariah tersebut.
 
 

Jusuf Hamka kemudian memberikan klarifikasi, permasalahan yang terjadi sebenarnya bukan terkait sistem dan perbankan syariah melainkan hubungan nasabah dengan bank yakni ketika perhitungan pelunasan pembiayaan dipercepat.

Dari kasus ini kita belajar, hubungan nasabah dan bank syariah bukan hubungan bisnis semata-mata tetapi juga menyangkut urusan persepsi dari nilai-nilai syariah tersebut.

Hasil survey McKinsey pada 2018 terhadap nasabah bank syariah di Indonesia memperlihatkan, faktor kenyamanan bertransaksi dan kepercayaan terhadap institusi perbankan menjadi alasan utama nasabah memilih bank dibandingkan alasan kesyariahan.

Walaupun begitu, norma agama memiliki peran penting dalam hubungan antara religiusitas dan pemilihan bank syariah yang terjadi secara tidak langsung melalui variabel kepercayaan dan sumber informasi (Usman, et al, 2017).

Teknis perbankan

Persepsi nilai-nilai kesyariahan ini pula yang menciptakan problem judgemental publik terhadap bank syariah yang dalam praktik sehari-hari beroperasi sebagaimana bank.

Karena urusan teknis perbankan seperti halnya terkait hubungan nasabah dengan bank syariah, persyaratan dan jaminan pembiayaan, margin pembiayaan yang diberlakukan, bahkan antrean nasabah sering dihubungkan dengan status kesyariahan bank syariah.

 
Jadi, jika bank syariah melakukannya, bank syariah bukan berlaku zalim, seperti sedang memeras nasabah atau menghalangi nasabah mengambil uangnya sendiri tetapi bank sedang menerapkan aturan kesepakatan dengan disiplin.
 
 

Sesungguhnya dari teknis perbankan, isu pengenaan penalti, pengenaan biaya disebabkan pelanggaran perjanjian jangka waktu termasuk jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat, jamak terjadi dalam transaksi nasabah dengan bank.

Debitur bank konvensional pun dikenakan biaya tambahan bila melunasi pinjaman sebelum waktu yang disepakati bersama. Jika belum memiliki kesepakatan, wajar jika masing-masing pihak yang bertanggung jawab tetap melaksanakan kewajibannya.

Bahkan di bank syariah, besarnya penalti tak dihubungkan dengan fungsi waktu tapi terkait biaya nyata (real cost) yang harus dipikul bank syariah. Penalti  pun berlaku bagi nasabah dana (deposan) di bank konvensional yang mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.

Jadi, jika bank syariah melakukannya, bank syariah bukan berlaku zalim, seperti sedang memeras nasabah atau menghalangi nasabah mengambil uangnya sendiri tetapi bank sedang menerapkan aturan kesepakatan dengan disiplin.

Sama halnya bank konvensional, bank syariah  melakukan review mendalam kelayakan usaha dan meminta jaminan guna memperkuat keyakinan bank bahwa pembiayaan yang mereka salurkan bisa dibayarkan kembali sebagaimana kredit di bank konvensional.

Bank syariah sedang menjalankan fungsinya untuk tetap patuh menjalankan prinsip kehati-hatian sebagaimana bank konvensional, ini bukan contoh bank syariah tidak peduli umat.

 
Saat ini, bank syariah juga memiliki nasabah yang jumlahnya semakin banyak sehingga nasabah perlu mengantre sebagaimana bank konvensional yang diminati. Ini juga bukan disebabkan pegawai bank syariah tidak profesional.
 
 

Saat ini, bank syariah juga memiliki nasabah yang jumlahnya semakin banyak sehingga nasabah perlu mengantre sebagaimana bank konvensional yang diminati. Ini juga bukan disebabkan pegawai bank syariah tidak profesional.

Sementara itu, jika ada bank syariah memiliki margin tinggi, ini bukan karena bank syariah melakukan kezaliman tetapi ukuran bank syariah tersebut masih kecil sehingga struktur biaya yang dimiliki lebih tinggi dibandingkan bank konvensional yang besar.

Jadi, harga margin pembiayaan adalah isu teknis perbankan bukan persoalan kesyariahan.

Adverse selection

Pada saat sama, bank syariah menghadapi isu adverse selection dalam implementasi prinsip kesyariahan di industri perbankan dengan sistem operasi ganda (dual banking system) yakni sistem perbankan konvensional dan syariah bersamaan.

Adverse selection terjadi ketika nasabah memiliki informasi lebih lengkap dan mendalam terkait risiko usahanya dibandingkan bank.

Dalam pasar perbankan, dual banking system untuk nasabah rasional yang tidak mementingkan aspek kesyariahan, pertimbangan pricing (bunga atau margin yang ditawarkan) dan risiko menjadi pertimbangan utama.

 
Jika risiko usaha nasabah kecil dan tingkat ketidakpastian risiko miliknya rendah, nasabah cenderung memilih bank konvensional. 
 
 

Jika risiko usaha nasabah kecil dan tingkat ketidakpastian risiko miliknya rendah, nasabah cenderung memilih bank konvensional. Jika risikonya meningkat dengan ketidakpastian tinggi maka nasabah akan memilih bank syariah sebagai alternatif.

Lebih jauh lagi, ketika nasabah memilih bank syariah, pertimbangan besarnya risiko ketidakpastian berpengaruh terhadap pilihan akad. Apakah menggunakan akad jual-beli yang fixed dalam jangka waktu tertentu atau bagi hasil tergantung jumlah pendapatannya.

Isu adverse selection inilah yang menyebabkan risiko usaha pembiayaan bagi hasil di bank syariah. Ini ditandai rasio pembiayaan bermasalah, NPF cenderung lebih tinggi.

Karena itu di bank syariah, implementasi akad syariah bukan saja menuntut bank beroperasi sesuai good corporate governance yang kuat, juga menuntut nasabahnya memiliki etika bisnis baik untuk beroperasi dengan jujur, tepercaya, dan transparan.

Pengetahuan nasabah

Kasus yang terjadi memberi kita pelajaran penting, perlu pemahaman komprehensif untuk memahami hubungan nasabah dan bank syariah secara paripurna dan objektif. Ini tak terbatas teknis perbankan tetapi aspirasi nilai kesyariahan di kedua belah pihak.

 
Kasus yang terjadi memberi kita pelajaran penting, perlu pemahaman komprehensif untuk memahami hubungan nasabah dan bank syariah secara paripurna dan objektif. 
 
 

Tak bisa dipungkiri, alasan agama motivator prinsip bagi umat berurusan dengan lembaga keuangan Islam. Maka, mereka memilih lembaga yang menawarkan produk keuangan syariah dan layanan yang mematuhi prinsip, nilai, dan tujuan Islam (Amin et al., 2011).

Kondisi inilah yang memengaruhi  nasabah bank syariah memiliki harapan tinggi tentang keuangan Islam. Mereka sangat percaya,  industri perbankan syariah memiliki masa depan cerah dan dapat menjadi alternatif untuk portofolio keuangan mereka.

Peran bank syariah yang lebih besar bagi seluruh stakeholder terjadi jika dan hanya jika bank syariah memiliki kinerja keuangan meningkat, pada saat yang sama berhasil mengatasi masalah lingkungan dan sosial.

Situasi tersebut, adanya keseimbangan antara concern sosial ekonomi dan kesuksesan bisnis yang bisa disebut sebagai peran maqashid syariah bukanlah suatu hal yang terjadi secara serta merta (otomatis).

Keseimbangan antara kinerja bank syariah yang berkeberlanjutan harus diciptakan dan menuntut peran aktif bank serta nasabahnya. Konsekuensinya, manajemen bank syariah ditantang menemukan strategi baru dan model bisnis yang lebih luas.

Untuk itu, bank syariah memerlukan aktivitas pengelolaan informasi atau pengetahuan yang didapat dari nasabah dan tentang nasabah, serta memanfaatkannya untuk peningkatan layanan dan produk terbaik yang diberikan kepada nasabah.

Nasabah juga harus menjadi partner bank yang tepercaya untuk membangun keuangan umat yang lebih baik dengan dukungan penuh, menyimpan dana, serta memanfaatkan pembiayaan dan menggunakan bank syariah dalam transaksi bisnis sehari-hari.

Bank syariah bisa berguna lebih banyak buat umat jika kita tetap menggunakannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat