Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Dapat Daging Kurban, Diapakan?

Bagi pekurban, mengalokasikan semua daging kurban untuk dhuafa itu prioritas

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Ustaz, sekarang banyak sekali di antara masyarakat yang mendapatkan daging kurban dan bahkan ada juga yang berlimpah daging kurbannya. Bagaimana tuntunannya menurut syariah? Apakah kita simpan ataukah kita berikan? -- Yusuf, Depok

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, salah satu keutamaan saat Idul Adha dan hari-hari tasyrik ini adalah menyantap makanan. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah SAW dari Nubaisyah al-Hudzali RA, Rasulullah SAW bersabda, “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan, minum, dan berzikir kepada Allah.” (Mutafaqun ’alaih).

Akan tetapi, saat momentum pandemi Covid-19 seperti ini, ada aktivitas lain yang lebih prioritas.

Kedua, Idul Adha kali ini menjadi Idul Adha kedua yang dirayakan oleh umat Islam saat pandemi. Fakta yang nyata dalam periode pandemi seperti saat ini, banyak para syuhada yang wafat karena Covid-19.

Hampir setiap hari kita mendengar dan menyaksikan langsung sebagian kabar tersebut, baik melalui media massa ataupun media lainnya. Begitu pula mereka yang sakit karena Covid-19 atau mereka yang terimbas karena pandemi.

Ketiga, bagi pengurban, mengalokasikan semua daging kurban untuk dhuafa itu prioritas. Selain itu, bagi pengurban, berbagi untuk dhuafa dan terpapar Covid-19 itu juga prioritas.

Begitu pula bagi penerima daging kurban, tetapi mampu secara finansial, maka berbagi untuk mereka yang dhuafa atau terpapar Covid-19 itu menjadi prioritas. Sedangkan bagi mustahik, memilih cara agar mereka bisa bertahan baik dengan cara dijual atau lainnya itu lebih prioritas.

Keempat, tuntunan tersebut sebagaimana nash-nash berikut dan penegasan ahli fikih. Di antaranya, hadis dari Salamah bin al-Akwa’. Nabi SAW bersabda, “Siapa yang menyembelih kurban, maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit.”

Tahun berikutnya orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah, apa kami harus berbuat seperti tahun lalu?”

Beliau bersabda, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jika menunda distribusi kurban dengan menyimpan daging tersebut untuk kebutuhan mendatang itu diperbolehkan, maka saat ada maslahat lain, seperti pandemi saat ini untuk didistribusikan sebesar-besarnya kepada mustahik, itu menjadi sebuah keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan maqashid atau tujuan ibadah kurban ini. Selain wujud rasa syukur pengurban, juga untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, “... Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS al-Hajj: 28).

Sebagaimana penegasan oleh Ibnu Rusyd, “Dalam mazhab Imam Malik ada perbedaan pendapat, apakah daging kurban itu dikonsumsi oleh pekurban dan didonasikan secara sekaligus atau opsional antara keduanya. Ibnu al-Mawwaz berpendapat bahwa ia berhak untuk memilih salah satunya.” (Bidayah al-Mujtahid, Ibnu Rusyd, hlm 348)

Jika pilihan tersebut itu terjadi dalam kondisi normal, saat pandemi seperti ini, memilih untuk mendonasikan daging semuanya kepada mereka yang membutuhkan, seperti para dhuafa atau yang terpapar Covid-19, itu menjadi keniscayaan.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat