Tenaga medis mendorong pasien dengan kursi roda di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/7/2021). Kemendagri tegur pemprov yang belum realisasikan pencairan insentif nakes. | ANTARAFOTO/Basri Marzuki

Nasional

Jabar Hati-Hati Realisasikan Insentif Nakes

Realisasi insentif nakes belum terlalu optimal karena Pemprov Jabar hati-hati dalam pencairannya.

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemprov akan terus menggenjot realisasi anggaran dari sektor kesehatan, khususnya mengenai insentif bagi para tenaga kesehatan (nakes). Realisasi yang saat ini belum terlalu optimal dikarenakan Pemprov Jabar hati-hati dalam pencairannya.

Uu mengakui, penyerapan untuk nakes di Jawa Barat hingga saat ini baru mencapai 34,1 persen. Pemprov sangat berhati-hati dalam penggunaan anggaran yang akan disalurkan untuk menjaga agar tidak sampai melanggar aturan atau kebijakan yang berlaku.

Apalagi, kata dia, saat ini Sistem Informasi Pendapatan Daerah (SIPD) yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalaupun kami dianggap lamban, bukan berarti anggaran itu tidak akan dipakai, tapi bertahap agar sesuai payung hukum,” ujar Uu, Selasa (20/7).

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya memberi teguran tertulis kepada 19 pemprov yang belum merealisasikan anggaran untuk penanganan Covid-19, termasuk insentif nakes. Salah satu dari 19 pemprov tersebut, yakni Jabar.

Berdasarkan data Kemendagri, selama tahun 2021 baru enam provinsi yang sudah menyalurkan insentif nakes di atas 50 persen. Keenamnya, yakni Kalimantan Selatan (100 persen), Nusa Tenggara Timur (74,1 persen), Kalimantan Barat (66 persen), Jawa Timur (62 persen), Banten (58,6 persen), dan Kalimantan Utara (50,1 persen).

Mendagri Tito Karnavian juga menegur kepala daerah di 410 kabupaten/kota karena realisasi insentif nakes yang masih di bawah 25 persen.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengingatkan, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan.

“Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras,” kata Ardian.

Menurut dia, Kemendagri tidak akan tinggal diam setelah teguran tersebut dilayangkan. Kemendagri akan terus memantau daerah-daerah itu, tidak hanya pekanan tetapi juga setiap harinya untuk mengecek progres realisasi insentif nakes daerah.

Ardian berharap teguran mendagri menjadi cambukan bagi pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan pembayaran insentif nakes daerah. Dia mendorong agar realisasinya bisa di atas lebih dari 50 persen pada bulan ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat