Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Serahkan Zakat, Apakah Harus Memberi Tahu?

Apakah saat menyerahkan donasi kepada dhuafa harus disampaikan bahwa itu zakat?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Apakah saat seseorang menyerahkan donasi atau bantuan kepada dhuafa itu harus menyampaikan bahwa itu zakat dan sedekah atau tidak harus menyampaikan? -- Mukhlis, Bogor

Waalaikumussalam wr wb.

Misalnya, seseorang ingin menunaikan zakat sebesar Rp 10 juta dari perdagangan yang ia kelola. Saat ia memberikannya kepada dhuafa sebagai mustahik, ia berikan tanpa menyampaikan bahwa ini zakat karena khawatir jika itu disampaikan akan menyinggung perasaannya (mustahik).

Kesimpulannya, masalah yang ditanyakan adalah saat donatur atau pengelola zakat menyampaikan langsung kepada mustahik, bukan saat donatur menyampaikan kepada pengelola donasi sosial atau amil.

Pertama, pada prinsipnya, seluruh ahli fikih sepakat tidak mewajibkan donatur (muzakki) untuk menyampaikan kepada penerima donasi (mustahik) bahwa donasi yang diberikannya itu adalah zakat atau infak.

Sebagaimana dikutip oleh Ibnu Quddamah, “Ibnu Quddamah menjelaskan dalam kitabnya (al-Mughni) apabila zakat diserahkan kepada dhuafa, maka tidak harus menyampaikan kepadanya bahwa donasi  tersebut adalah zakat."

Al-Hasan mengatakan, “Apakah engkau ingin menyinggung perasaannya? Jangan informasikan."

Ahmad bin Al-Hasan berkata, “Aku berkata kepada Ahmad, seseorang menyerahkan zakat kepada mustahik kemudian ia mengatakan ini bagian dari zakat ataukah diam (tidak menyampaikan)?"

Ahmad berkata, “Jangan menyakitinya dengan ungkapan tersebut, ia berikan dan diam. Apa hajatnya untuk menyinggung perasaannya?” (Fiqh az-Zakah/al-Qardhawi halaman 874 menukil dari al-Mughni 2/647).

Sebagaimana pandangan ahlussunnah dan Ja’fariyah. “Sedangkan, menurut para ulama yang lain, seperti Ja’fariyah, menyampaikan informasi kepada dhuafa bahwa itu zakat itu tidak wajib."

Abu Bushair berkata, “Aku menyampaikan kepada Imam Baqir, salah seorang sahabat kami itu malu untuk mengambil zakat, maka aku berikan kepadanya dan aku tidak menyampaikan bahwa itu zakat."

Ia menjawab, “Berikanlah dan jangan sampaikan bahwa ini zakat, jangan menghina seorang mukmin.” (Fiqh az-Zakah/al-Qardhawi halaman 874 menukil dari Fiqhul Imam Ja’far Ash-Shodiq 2/88).

Bahkan, sebagian ahli fikih (sebagian ulama Malikiyah) berpendapat, menyampaikan status donasi kepada penerimanya itu makruh. Sebagaimana dijelaskan pengarang Bulghatu Salik, “Sedangkan, sebagian mazhab Malikiah berpendapat bahwa itu makruh karena itu menyinggung perasaan dhuafa.” (Fiqh az-Zakah/al-Qardhawi halaman 874 menukil dari Bulghatu Salik Hasyiatu Showi 1/335).

Kedua, jika ditelaah penjelasan ahli fikih di atas, kekhawatiran menyinggung perasaan, menghina, atau tidak menghormati dhuafa (penerima donasi) itu menjadi ‘illat tidak diharuskannya menginformasikan donasi tersebut.

Oleh karena itu, para donatur terbuka pilihan apakah menyampaikannya atau tidak sebagaimana kesimpulan al-Qardhawi dalam fikih zakatnya. Jika donatur berkesimpulan bahwa dengan disampaikan akan menyinggung perasaan mustahik, tidak menyampaikan informasi jenis donasinya tersebut zakat itu tidak hanya dibolehkan, tetapi bagian dari adab seorang muzakki (husnu al-adab).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat