Acara BP Jamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kesehatan Liza Putri Noviana yang gugur melawan pandemi Covid-19. | Erdy Nasrul

Nasional

Nakes Liza Putri Gugur Melawan Pandemi

BP Jamsostek memberikan santunan ratusan juta rupiah kepada ahli waris nakes Liza Putri Noviana

 

Duka menghujani dunia. Banyak pihak saat ini berduka, karena ditinggal wafat orang dekat yang dicinta. Tak terkecuali keluarga besar tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Pada Juni lalu mereka melepas kepergian pejuangnya, Liza Putri Noviana, yang gugur karena terserang Covid-19 pada 24 juni 2021.

Sempat dirawat sepekan di ruang ICU Wisma Atlet, kondisi ibu dua anak ini memburuk. Saturasinya menurun di angka 94 persen. Kondisi tersebut dibarengi dengan sesak nafas, batuk dan demam. Tim medis merujuknya ke Rumah Sakit Persahabatan. Namun, tak tertolong, sampai akhirnya mengembuskan nafas terakhir, meninggalkan tiga anak.

Jenazahnya dimakamkan di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat (25/6/2021) pagi. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Komandan Kodim 0703/ Cilacap Letkol Inf Andi Afandi memberikan penghormatan terakhir kepada sang pahlawan penanggulangan Covid-19 ini.

Wanita kelahiran 8 November 1987 ini menyusul 1.245 nakes yang lebih dulu tutup usia karena terserang Covid-19, per 14 Juli 2021. 

Sejak 2020 almarhum menjadi pejuang melawan Covid-19. Sejak itu pula dia tak lagi pulang ke rumahnya. Hanya berkomunikasi dengan keluarga melalui panggilan video. 

“Liza mendedikasikan hidupnya untuk berjuang di garis terdepan penanganan covid-19,” kata Deputi Pencegahan BNPB Harmensyah dalam acara virtual pemberian santunan kecelakaan kerja BP Jamsostek pada Jumat (16/7).

Berdasarkan catatan BP Jamsostek, Liza Putri Noviana tercatat sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sejak Oktober 2020. Kematiannya dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat berupa santunan yang totalnya mencapai Rp 318 juta.

Santunan itu diberikan secara daring oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono kepada ibunda almarhumah Yeti Supriati selaku perwakilan ahli waris. Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah, Direktur Syariah & Sustainability Finance Bank Danamon Herry Hykmanto, Ketua Umum Satgas Covid-19 Andre Rahadian, Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan, ikut menyaksikan pemberian santunan tersebut.

Wamenkes Dante Saksono menyampaikan ungkapan duka atas kepergian almarhumah. “Atas nama Negara dan pribadi, saya menyampaikan duka cita yang mendalam,” ujarnya. 

Santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah bentuk Negara hadir di tengah pandemi global yang sudah menewaskan lebih dari 4 juta jiwa di berbagai belahan dunia. “Santunan ini tidak sepadan, tidak menggantikan kehadirannya yang jauh lebih penting, namun ini adalah bekal untuk keluarga yang ditinggalkan. Negara tak akan melupakan jasa para pahlawan yang gugur dalam penanganan pandemi,” tambahnya.

Direktur Pelayanan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia juga menyampaikan rasa duka cita. Pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan, Bank Danamon, dan BNPB dalam memberikan perlindungan bagi nakes dan relawan Covid-19. 

Berdasarkan catatannya, saat ini sebanyak hampir 43 ribu nakes dan relawan Covid-19 terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek. Namun, hanya sekitar 25 ribu dari mereka yang masih tercatat sebagai peserta aktif.

Meski almarhumah Liza sudah dikebumikan pada 24 Juni 2021, ibunda almarhumah, Yeti Supriati belum dapat melupakan putri yang dibesarkannya. Dia meneteskan air mata karena kembali mengingat sang putri tercinta. 

Yeti menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memperhatikan dan mengurus putrinya hingga tutup usia. Kemudian memohon maaf mereka jika almarhumah pernah berbuat kesalahan. 

Liza Putri Noviana adalah teladan dalam perjuangan melawan pandemi Covid-19. Negara mengakui perjuangannya sebagai tenaga kesehatan yang sepenuh hati berkhidmah untuk negeri, melayani mereka yang terpapar Covid-19. 

Waktu, tenaga, bahkan nyawa, dia korbankan untuk melawan pandemi. Selamat jalan pejuang tangguh. Pahlawan pandemi yang selalu di hati.

Keterlibatan banyak pihak

photo
Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan - (Dokpri)

Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan mengimbau berbagai pihak untuk ikut andil mendukung perlindungan tenaga kesehatan melawan Covid-19. Hal itu dilakukan dengan membantu mereka menjadi peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Setidaknya mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda (Permenaker No. 03/MEN/1998). Pengertian lain kecelakaan kerja adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensi menyebabkan cidera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya (Standar AS/NZS 4801:2001). Definisi lainnya adalah kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cedera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), bahkan kematian.

JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, di antaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia.

 
Saya mengajak para pengusaha, badan usaha dan pemangku kepentingan lainnya berpartisipasi memberikan perlindungan kepada nakes yang berada di garda terdepan penanganan pandemi. Caranya dengan mendukung mereka mengikuti program jamsostek.
ERFAN KURNIAWAN, Kepala Kantor BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading.
 

 

Berdasarkan PP No. 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50 persen hingga sembuh.

“Covid-19 mulai meningkat lagi, para Nakes dan Relawan banyak yang memerlukan perlindungan jamsostek,” ujar Erfan.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat