Ilustrasi shalat berjamaah. Belum lama ini muncul wacana shalat id virtual yang dipertanyakan keabsahannya. | NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO

Khazanah

Mengapa Shalat Id Virtual tidak Sah?

Shalat Id Virtual tidak diselenggarakan dalam tempat yang sama.

OLEH MUHYIDDIN

Untuk kedua kalinya, hari raya Idul Adha akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 pun diimbau untuk melaksanakan shalat Idul Adha (shalat Id) di rumah.

Di tengah situasi ini kemudian muncul wacana dari sebagai umat Islam untuk melaksanakan shalat Id secara virtual. Apalagi, teknologi untuk melaksanakan hal itu dirasa sudah ada dan cukup memadai. Masalahnya, apakah shalat Id virtual itu sah?

Mengenai hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, shalat Idul Adha secara virtual pada masa pandemi Covid-19 tidak sah. Menurut dia, MUI telah membuat fatwa terkait hal itu.

“Sudah ada fatwanya itu, intinya tidak sah (shalat Idul Adha virtual),” ujar Kiai Asrorun saat dihubungi Republika, belum lama ini.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Shalat Jumat Secara Virtual, hukum shalat Idul Adha secara virtual juga tidak sah. Menurut dia, fatwa tentang shalat Jumat tersebut berlaku untuk seluruh shalat jamaah, termasuk shalat Idul Adha.

Ia menjelaskan, shalat Idul Adha secara virtual adalah pelaksanaan shalat yang lokasi imam dan makmumnya tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

“Maka, penyelenggaraan shalat Idul Adha secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum tersebut hukumnya tidak sah,” ujar Kiai Asrorun.

Ia mengingatkan, meskipun hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait dengan ibadah mahdhah. "Shalat Idul Adha itu termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Miftahul Huda, mengungkapkan, tidak diperkenankan melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau tempat terbuka di daerah zona merah karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Sebaliknya, kata dia, di zona hijau atau kuning, shalat Idul Adha diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Bila zona hijau, diperbolehkan shalat Idul Adha berjamaah tentu dengan tetap menerapkan protokol keseahtan seperti memakai masker, sebelum masuk lokasi dites suhu, ada tempat cuci tangan, dan hand sanitizer dan protokol lainnya,” katanya seperti dilansir laman resmi MUI.

 Untuk shalat Jumat yang hukumnya wajib saja, MUI sudah mengeluarkan anjuran tidak melaksanakan shalat Jumat di kawasan zona merah. Maka, untuk shalat Idul Adha yang hukumnya sunah muakkad tentu saja menjadi lebih utama dilaksanakan di dalam rumah untuk kawasan zona merah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat