Kegiatan BPKH sebelum pandemi Covid-19. BPKH menggandeng bank syariah, termasuk BSI sebagai penerima setoran biaya haji. | Republika/ Wihdan

Ekonomi

Perbankan Syariah Perkuat Kerja Sama dengan BPKH

BPKH menetapkan 30 bank syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS- BPIH).

JAKARTA -- Sejumlah perbankan syariah melanjutkan kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2021-2024.

BPKH menetapkan, antara lain, 30 bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melaksanakan fungsi sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS- BPIH), 28 bank syariah/UUS sebagai bank penempatan, 24 bank syariah/UUS sebagai bank mitra investasi, 18 bank syariah/UUS sebagai bank pengelola nilai manfaat, tujuh bank syariah/UUS sebagai bank pengelola likuiditas, dan satu bank syariah sebagai bank operasional.

BCA Syariah terpilih menjadi BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi penerima, penempatan, dan mitra investasi biaya haji. Direktur BCA Syariah Pranata mengatakan, BCA Syariah akan tetap memberikan dukungan terhadap program-program yang dijalankan BPKH.

"Di antaranya dengan bersinergi untuk menyukseskan program Haji Muda serta mendukung peningkatan pelayanan haji Indonesia melalui sinergi dengan BPS BPIH, BCA sebagai induk usaha, dan BPKH," kata Pranata, Kamis (15/7).

Berdasarkan laporan keuangan BPKH per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 144,91 triliun. Angka itu meningkat 16,56 persen dibandingkan 2019 yang tercatat Rp 124,32 Triliun. Alokasi dana haji terkonsentrasi di BPS-BPIH sebesar Rp 45,33 triliun atau 31,3 persen berupa deposito dan giro. Sampai Juni 2021, BCA Syariah mengelola sekira Rp 12 miliar dana haji dalam bentuk deposito dan giro.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pun berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi mengatakan, pihaknya siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH. BSI ditunjuk sebagai BPS yang berfungsi sebagai penerima, likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.     

"Ibadah haji tentunya adalah salah satu perencanaan yang harus disiapkan sejak lama mengingat panjangnya antrean, biaya yang harus dialokasikan secara disiplin, serta menjadi kewajiban seorang Muslim," ujar Hery.

BSI pun akan mendukung program Haji Muda yang diusung BPKH. Berdasarkan data Kementerian Agama, telah terjadi tren peningkatan pendaftaran haji pada rentang usia 0-30 tahun dengan porsi sekitar 20 persen dari total pendaftar haji di Indonesia.

"Untuk itu, BSI hadir memberikan berbagai alternatif perencanaan keuangan syariah sehingga masyarakat dapat ibadah haji tanpa harus menunggu tua," katanya.

PT Bank Syariah Bukopin (BSB) ditunjuk sebagai Bank Mitra Investasi dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH). Ditandai dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSB dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kamis (15/7).

"Kita sangat bersyukur bisa dipercayai kembali jadi salah satu mitra BPSBPIH dan BSB telah mempersiapkan pendukung atas penunjukkan ini," kata  Direktur Utama BSB, Dery Januar.

Dalam menunjang pelaksanaan penerimaan Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, BSB telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung. Antara lain Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat), jaringan pelayanan (outlet) di seluruh kantor BSB dan outlet Layanan Syariah Bank di Bank KB Bukopin, serta sumber daya insani (SDI) untuk mempermudah nasabah dalam melakukan setoran BPIH.

Penunjukkan sebagai Bank Penerima dan Mitra Investasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 192/BPKH.00/06/2021 tentang Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH). BSB memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung yang digunakan untuk memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji.

"Dengan ditunjuknya kembali BSB sebagai BPS-BPIH kami berharap dapat mendongkrak penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) ditengah pandemic Covid-19 ini, khususnya melalui produk Tabungan iB Haji sehingga dapat meningkatkan dana murah (CASA) kami," tambah Dery.

Ke depan, ia menegaskan, setelah penunjukan kembali, BSB akan terus fokus mengembangkan produk dan program-program haji. Diantaranya Tabungan iB Haji dan menjalin kemitraan dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) serta biro perjalanan haji dan umroh, dan lain-lain.

Dalam melayani nasabah, BSB didukung oleh jaringan kantor sebanyak 23 outlet, enam mobil layanan kas, 113 kantor layanan syariah, dan 901 jaringan ATM yang meliputi ATM Bank Syariah Bukopin dan ATM Bank Bukopin. Penandatangan kerja sama ini dilakukan secara virtual dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Anggito Abimanyu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat