Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo de | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Nasional

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis Sesuai Tuntutan

Hakim menilai Edhy terbukti melakukan tindak pidana korupsi Rp 25,7 miliar.

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana badan, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada Selasa (29/6). Tuntutan jaksa terhadap Edhy ini sebelumnya dinilai sebagai sebuah penghinaan terhadap lembaga peradilan.

Pada Rabu (30/6), peneliti ICW, Kurnia Ramadhana membandingkan tuntutan Edhy yang terjerat kasus korupsi saat menjadi menteri dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau. "Benar-benar telah menghina rasa keadilan. Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi Rp 399 juta pada akhir 2017 lalu," kata Kurnia.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).

photo
Jurnalis merekam sidang pembacaan vonis bagi terdakwa mantan menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim memvonis Edhy Prabowo hukuman lima tahun penjara. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. - (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti. Apabila aset Edhy tidak cukup, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana. Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan, Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. "Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik," ujar hakim.

Sementara untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan. Edhy juga belum pernah dihukum dan sebagian aset sudah disita.

Usai mendengarkan vonis, politikus Partai Gerindra ini mengaku sedih dengan putusan majelis hakim. "Ya saya mau pikir-pikir dulu, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata Edhy usai menjalani sidang vonis terhadap dirinya di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan akan menimbang-nimbang kembali terkait langkah hukum selanjutnya. "Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," tegasnya.

Vonis yang sama dengan tuntutan juga diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor kepada dua staf Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Keduanya divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap bersama-sama bekas atasannya.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat