Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Strategi Promo Coret Harga Pemasaran?

Strategi promo pemasaran coret harga tidak dibolehkan jika bagian dari manipulasi.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Bagaimana hukum strategi pemasaran coret harga agar konsumen melihat seperti ada potongan, tapi sebenarnya itu hanya taktik untuk menjual? Misalnya, harganya Rp 100 ribu, tapi dibuat promosi coret harga agar pelanggan tertarik. Apakah boleh memakai strategi pemasaran seperti itu? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Zaid, Lampung

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Di antara contoh promo dengan cara coret harga, antara lain, (a) Spesial Price Season 2, tersedia di seluruh Indonesia, periode 2 Juli - 30 Agustus, Rp 99.000 (dicoret menjadi Rp 50.000). Kemudian, (b) Promo Juli, garansi uang kembali jika produk tidak ori, cuma Rp 1.888.000 (nilai sebelumnya Rp 2.388.000 dicoret). (c) Promo bulan ini, harga spesial, belanja pasti hemat, Rp 300.000 (dicoret menjadi Rp 99.900).

Metode pemasaran dengan coret harga tersebut boleh dilakukan selama tidak ada manipulasi dari penjual. Contohnya, jika dalam brosur pemasaran tercantum harga sebenarnya Rp 300 ribu, tetapi ada promo menjadi Rp 100 ribu dan itu benar adanya karena alasan cuci gudang dan lainnya, itu salah satu contoh harga promo yang tidak ada manipulasinya.

Sedangkan, jika metode tersebut ada unsur manipulasinya, tidak diperbolehkan. Misalnya, dalam contoh di atas sebenarnya bukan motif cuci gudang. Jadi, harga sebenarnya Rp 110 ribu, tetapi dapat diskon menjadi Rp 100 ribu atau bukan Rp 300 ribu menjadi Rp 100 ribu. Hal ini merupakan bagian dari yang dilarang. Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “... Dan barang siapa menipu kami, maka dia bukan golongan kami.” (HR Muslim).

“Abdullah bin Umar RA meriwayatkan bahwa ada seorang lelaki menyebutkan kepada Nabi Muhammad SAW bahwa dia ditipu dalam jual beli, beliau bersabda, “Jika engkau membeli,  katakan tidak ada penipuan.” (HR Bukhari).

Bentuk pricing yang masuk dalam kategori manipulasi dan metode pricing yang tidak termasuk manipulasi itu merujuk kepada 'urf, selama tidak ada regulasi terkait yang mengaturnya. Oleh karena itu, jika ada regulasi yang mengatur teknis bahwa ini manipulasi, itu menjadi referensi.

 
Bentuk pricing yang masuk dalam kategori manipulasi dan metode pricing yang tidak termasuk manipulasi itu merujuk kepada 'urf, selama tidak ada regulasi terkait yang mengaturnya.
 
 

Hal ini merujuk pada kaidah, “Keputusan pemerintah (pemegang otoritas) menghilangkan ikhtilaf.” (I’anat al-Thalibin, al-Dimyathi, juz III, hlm 303).

“Sesuatu yang diketahui (berlaku) secara adat (berdasarkan kebiasaan) di antara sesama pedagang sama statusnya dengan sesuatu yang ditetapkan sebagai syarat di antara mereka.” (Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, al-Zarqa, hlm 237).

Sesungguhnya, jujur adalah adab seorang pelaku bisnis. Sebagaimana hadis dari Abu Sa’id RA dari Nabi SAW bersabda, “Seorang pebisnis yang jujur lagi amanah, maka ia akan bersama para Nabi, shiddiqin (orang yang jujur), dan syuhada’.” (HR Tirmidzi).

Di antara manfaat kejujuran adalah sebagai berikut, (a) Membuka kepercayaan kepada para mitra, termasuk konsumen. Sebaliknya, tidak jujur itu akan menghilangkan kepercayaan saat mereka tahu bahwa mereka dirugikan. (b) Jujur juga membuat rasa tuma’ninah dalam jiwa setiap pelaku usaha yang melakukannya, dan (c) berbuah keberkahan.

Sikap jujur tidak bertentangan dengan tujuan pemasaran dalam bisnis karena setiap pelaku bisnis, termasuk pedagang, harus melakukan cara agar barangnya terjual dan mendapatkan keuntungan maksimal.

Karena itu, memublikasikan dan memasarkan agar tersebar luas serta memiliki daya tarik itu menjadi sebuah keniscayaan. Namun, dengan prinsip kejujuran konsumen, seluruh fitur dan pola pemasaran dilakukan dengan wajar tanpa ada manipulasi.

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas bahwa saat coret harga tersebut bagian dari manipulasi, tidak diperbolehkan. Namun, jika bukan manipulasi, diperbolehkan.

Hal yang membedakan antara manipulasi dan tidak manipulasi itu adalah peraturan atau regulasi terkait jika ada. Tetapi jika tidak ada, merujuk pada kelaziman atau tradisi yang baik dan benar di pasar.

Selanjutnya, para penjual dan pelaku usaha mengelola usahanya dengan jujur, termasuk saat melakukan strategi pemasarannya. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat