Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas | Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatas | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas | Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), sel | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas | Republika/Putra M. Akbar
Terkait
Peristiwa
Pemberlakuan STRP di Transjakarta
Mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP
Surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7/2021). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar Baca Selengkapnya';