Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). | ANTARA FOTO/RENO ESNIR

Nasional

KPK Janji Tindak Azis

Azis dinilai sudah masuk kategori palaku peserta kasus suap Syahrial.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim akan menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara korupsi Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, termasuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penindakan terhadap Azis akan dilakukan dengan kecukupan bukti yang dimiliki KPK.  

"Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (13/7).

Firli mengaku memahami keinginan dan harapan masyarakat agar perkara dugaan korupsi ini bisa diselesaikan secara tuntas. Ia mengeklaim KPK masih mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang peristiwa sehingga tersangka bisa segera ditetapkan.

"Kami masih terus bekerja dan beri waktu kami untuk menyelesaikan penyidikan (kasus Syahrial). Pada saatnya, KPK pasti akan menyampaikan ke publik," kata dia.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, justru menilai keterlibatan Azis sudah terang sehingga bisa dipidanakan. Hal ini menyusul terungkapnya peran Azis dalam sidang dakwaan M Syahrial.

"Kalau benar ada anggota DPR yang menjadi inisiator mengenalkan penyidik KPK kepada terdakwa, maka ia pun bisa dikualifikasi sebagai pelaku," kata Fickar, kemarin.

photo
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan) berjalan menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. - (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Berdasarkan hukum pidana, ungkapnya, ada kategori pelaku peserta. Pasal 55 KUHP menjelaskan, pelaku peserta ialah mereka yang ikut serta melakukan juga yang menyuruh, memberi, menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, kekerasan, ancaman atau memberi kesempatan, sarana atau informasi kepada orang lain yang melakukan pidana.

Sementara Pasal 56 KUHP menyebutkan, pelaku peserta ialah yang membantu pada waktu kejahatan dan memberi kesempatan sarana untuk melakukan kejahatan. Artinya, KPK seharusnya sudah bisa melakukan penyidikan terhadap Azis. "Konsepsi pelaku dalam hukum pidana itu luas, selain pelaku langsung juga pihak yang turut serta melakukan tindak pidana," kata dia.

Dugaan keterlibatan politisi Golkar itu sudah disebut sejak awal kasus terungkap, yaitu saat KPK menetapkan tersangka terhadap penyidik KPK asal kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terkait suap penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai. Azis disebut sebagai perantara pertemuan Stepanus dan Syahrial yang berujung pada penyuapan.

Nama Azis kemudian disebut dalam dakwaan Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7). Jaksa menyebut, Azis sebagai inisiator perkenalan Syahrial dengan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, sekitar Oktober 2020.

Saat itu, Syahrial yang juga kader Partai Golkar sedang berkunjung ke rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, Syahrial diduga meminta Azis agar memperkenalkannya dengan Stepanus.

"Kemudian Muhammad Azis Syamsudin meminta Stefanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa," kata jaksa KPK, Budi Sarumpaet, saat membacakan surat dakwaan.

Azis sudah pernah diperiksa KPK pada Rabu (9/6). Azis juga sudah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai saksi sidang pelanggaran kode etik Stepanus. Dalam putusannya, Dewas menyebut Azis pernah memberikan Rp 3,15 miliar kepada Stepanus.

photo
Penyidik KPK membawa sejumlah barang bukti seusai melakukan penggeledahan ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti terkait kasus suap penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Patujju, dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Azis usai diperiksa mengaku akan mengikuti proses yang sedang berjalan terkait kasus Stepanus tersebut. "Saya ikut proses yang ada saja, makasih," kata Azis.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah tiga rumah pribadi, rumah dinas, dan ruang kerja Azis di DPR. Azis juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, pada Sabtu (10/7), mengungkapkan, Azis memang disebut di banyak kasus korupsi. Ia menilai seharusnya penyidik KPK sudah memiliki informasi yang lebih banyak terkait keterlibatan Azis.

"Sesuai dengan apa yang terungkap dalam persidangan Dewas KPK, sudah seharusnya penyidik KPK memiliki informasi lebih lengkap dari Dewas KPK," ujar Zaenur, Sabtu (10/7).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat