Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). | ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH

Kabar Utama

STRP Berlaku, Antrean Mengular

Kereta dibatasi bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal.

BOGOR – Syarat wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pengguna jasa KRL mulai diberlakukan pada Senin (12/7). Pada hari pertama pelaksanaan kebijakan itu, terjadi antrean panjang pengguna jasa kereta rel listrik (KRL) atau Commuterline di Stasiun Bogor, Kota Bogor,  Jawa Barat, pada Senin pagi.

Antrean panjang pengguna jasa KRL tampak di pelataran stasiun Bogor di dekat area parkir mobil, karena pengguna wajib menunjukkan STRP kepada petugas sebelum memasuki stasiun. Petugas di Stasiun Bogor menyediakan beberapa meja tempat pemeriksaan STRP.

Sebagian besar pengguna KRL yang merupakan pegawai di Jakarta menunjukkan STRP dalam bentuk print out dan ada juga yang menunjukan STRP dalam bentuk digital yang disimpan di telepon selulernya.

Pemeriksaan STRP itu memerlukan waktu sampai satu menit untuk setiap orang, sehingga terjadi antrean cukup panjang. Namun ada juga pengguna KRL yang batal, tidak jadi menggunakan KRL karena tidak memiliki STRP.

Vice President Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba, di Stasiun Bogor, mengatakan, diberlakukannya syarat wajib membawa STRP mulai Senin (12/7) berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

photo
Petugas Dishub Kota Bogor menjelaskan dokumen yang harus dibawa calon penumpang saat pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).  - (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

Anne Purba menjelaskan, dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tersebut mengatur, pengguna jasa KRL adalah pekerja pada sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, di luar pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diizinkan menggunakan KRL.

"Aturan ini berlaku setiap hari di semua stasiun KRL di Jabodetabek, selama operasiona;l KRL mulai pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB," katanya.

Anne menambahkan, untuk mengurangi antrean di setiap stasiun, petugas stasiun akan dibantu oleh anggota TNI dan Polri dalam pengecekan dokumen STRP pengguna KRL. Dokumen yang diperiksa adalah SRTP, atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.

"Pada pagi hari ini untuk pengecekan, verifikasi, dan dokumentasi, antriannya dapat berkurang, karena dibantu oleh anggota TNI dan Polri," katanya.

Dia menambahkan, dalam pantauannya, terjadi penurunan volume penumpang setelah dilakukan penyeleksian bagi penumpang yang diizinkan menggunakan commuter line. “Apalagi kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM, itu jauh lebih banyak. dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” paparnya.

Anne menuturkan, pengecekan dokumen ini akan dilakukan setiap hari hingga PPKM Darurat berakhir. Sehingga, dia mengimbau agar penumpang bisa tertib dan patuh terhadap aturan ini. “Penumpang juga harus mematuhi aturan masker double, sering cuci tangan, dan jangan bicara di atas Commuter Line baik secara langsung maupun via telepon,” kata dia.

photo
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021).  - (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Sedangkan  PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatat penurunan jumlah penumpang KA lokal. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penurunan tersebut khususnya terjadi selama PPKM Darurat. "Jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen pada masa PPKM Darurat ini," kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (11/7).

Joni mengatakan, sebelumnya rata-rata penumpang KA lokal sebanyak 48.213 orang perhari pada Juni 2021. Saat ini, jumlah penumpang Ka Lokal menjadi rata-rata 15.935 orang per hari pada periode 3-10 Juli 2021.

Dia menambahkan, jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun. "Karena mulai periode 12-20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat," ungkap Joni.

Joni menuturkan, mulai Senin (12/7), penumpang KA lokal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Penumpang KA lokal juga bisa menggunakan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dengan cap basah atau tanda tangan elektronik.

photo
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL Commuterline yang berlaku mulai Senin (12/7/2021) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. - (ANTARA FOTO/ARIF FIRMANSYAH)

"Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," jelas Joni.

Kurang sosialisasi

Sementara, sejumlah penumpang layanan bus Transjakarta, khususnya di Halte Kampung Melayu, Jakarta Timur, masih ada yang belum tahu mengenai ketentuan STRP sebagai syarat bepergian menggunakan modatransportasi itu, Senin.

Petugas Halte Transjakarta Kampung Melayu Kusumawardhani mengatakan, pada Senin ini masih dilakukan sosialisasi mengenai aturan STRP bagi penumpang yang akan menggunakan layanan TransJakarta di halte tersebut. "Karena pelanggan beberapa ada yang tahu dan belum tahu. Kita sosialisasi dulu hari ini," kata Kusumawardhani.

Pantauan di lokasi pada pukul 10.00 WIB, petugas yang berjaga di pintu masuk Halte Transjakarta Kampung Melayu itu melakukan pengecekan protokol kesehatan dengan mengukur suhu calon penumpang. Petugas juga menanyakan mengenai STRP sebagai syarat berpergian. Meski demikian, masih ada kelonggaran bagi penumpang yang tidak membawa STRP.

photo
Penumpang menaiki KRL Commuter Line di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

Sebelumnya, PT Transportasi Jakarta (Transjarkarta) mewajibkan penumpang memiliki STRP mulai 12 Juli terkait penerapan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya."Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami," kata Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi.

Kebijakan STRP bagi penumpang Transjakarta itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Berdasarkan kebijakan itu, manajemen TransJakarta mengatur persyaratan untuk membatasi bagi seluruh penumpang moda transportasi massal tersebut.

Perjalanan KA Lokal

Mulai keberangkatan Senin (12/7), perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah Daop 6 Yogyakarta tidak berlaku untuk umum. Hanya dibolehkan bagi pelaku perjalanan perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Manajer Humas KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, KA-KA lokal itu, seperti KA Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solo Balapan dan Bandara Adi Soemarmo (PP).

photo
Sejumlah penumpang kereta menunggu waktu keberangkatan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/7/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Semuanya hanya melayani bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. KA Prambanan Ekspres relasi Yogyakarta-Kutoarjo (PP) pada 12-20 Juli 2021 juga hanya melayani bagi sektor esensial dan sektor kritikal.

"Kebijakan ini menyesuaikan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan No 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid," kata Supriyanto, Senin (12/7).

Setiap pelanggan KA lokal wajib tunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan dikeluarkan pemda setempat. Atau, surat tugas ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal eselon II dan berstempel atau tanda tangan elektronik. 

Bidang yang menjadi sektor esensial sendiri sudah diatur dalam Instruksi Mendagri No 18 Tahun 2021. Mulai keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri yang berorientasi ekspor. 

Sektor kritikal ada kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, kebencanaan, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makan/minum dan penunjang, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, objek vital dan proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

photo
Penumpang berada di gerbong Kereta Api Sibinuang sebelum berangkat ke Pariaman di Stasiun Kereta Api Simpang Haru, Padang, Sumatra Barat, Senin (12/7/2021). PT KAI Divre II Sumbar menyatakan keberangkatan (12/7/2021) hingga (20/7/2021) selama masa PPKM Darurat di kota itu, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi calon penumpang dari sektor esensial dan kritikal serta wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. - (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Setiap petugas stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak diizinkan berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen.

"KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan, dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api pada masa PPKM Darurat ini," ujar Supriyanto. 

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengoptimalkan sosialisasi tata cara pembuatan surat tanda registrasi pekerja (STRP), sebagai syarat perjalanan pada masa PPKM darurat agar kebijakan itu dipatuhi masyarakat. "Informasikan kepada masyarakat mengenai syarat dan ketentuan, yang harus dipatuhi di wilayah aglomerasi PPKM Darurat, terutama mengenai STRP," kata dia melalui keterangan tertulis, Senin.

Sosialisasi tersebut, menurut Bamsoet, penting mengingat belum tentu semua masyarakat sudah mengetahui kebijakan-kebijakan atau aturan apa saja selama PPKM Darurat di Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021. Sosialisasi dapat dilakukan dan dimaksimalkan melalui media massa, media sosial, dan cara-cara publikasi lainnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat