Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Pinangki Sirna Malasari divonis sepuluh tahun penjara dan | Republika

Opini

Koreksi Atas Tafsiran Publik Terkait Pidana Pinangki

Polemik terkait putusan banding perkara Pinangki pada akhirnya menuai banyak kritikan.

ABDUL RACHMAN THAHA: Anggota Komite I DPD RI

 

Polemik terkait putusan banding perkara Pinangki pada akhirnya menuai banyak kritikan dari berbagai pihak bahkan sampai elit politik. Saya menganggap bahwasanya silahkan saja berpendapat dan itu sah-sah saja bagi kita, tapi tampaknya ada kekeliruan tafsir publik atas sikap JPU yang tidak mengajukan kasasi.  

Pertama, patut dipahami, putusan banding merupakan ranah kewenangan hakim pengadilan tinggi. Secara teknis, apa yang telah diputus hakim Pengadilan Tinggi dalam perkata Pinangki adalah sudah sama dengan tuntutan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan.

Apa yang yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan telah diambil alih sepenuhnya oleh hakim tingkat Banding. Artinya, hakim Tingkat Banding sependapat dengan argumentasi Penuntut Umum sehingga putusan judex factie (putusan pengadilan tingkat pertama dan banding) ialah sudah tepat.

Kedua, KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bagi Penuntut Umum mengajukan kasasi terkait straftmacht (penjatuhan hukum).

Pada prinsipnya, pengajuan Kasasi dimaksudkan untuk mengoreksi putusan judex factie apabila ada kekeliruan dalam penerapan hukum guna menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-

undang atau keliru dalam menerapkan hukum. Dalam pengajuan kasasi tidak boleh keluar dari koridor Pasal 244 KUHAP yang berbunyi “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah 

Agung kecuali terhadap putusan bebas” .

Ketiga, alasan pengajuan kasasi secara limitatif sudah diatur secara jelas dalam 

Pasal 253 KUHAP, berbunyi: Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh 

Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :

a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.

b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada alasan yang sangat fundamental dan prinsipal bagi Penuntut Umum untuk berkewajiban mengajukan Kasasi atas putusan banding perkara Pinangki. Di samping, penerapan hukum judect factie ialah sudah tepat. 

Apabila Penuntut Umum mengajukan kasasi dapat menjadi preseden buruk, karena terkesan JPU tidak konsisten dengan apa yang telah dituntut dalam Surat Tuntutan sebelumnya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat