Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Kurban Dapat Cashback, Bagaimana Hukumnya?

Ada beberapa ketentuan agar cashback boleh diberikan atas pembelian hewan kurban.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr wb. 

Ustaz, saya ingin berkurban dan mencari tempat jualan hewan kurban. Saya sempat lihat ada promo cashback berkurban di marketplace. Bagaimana ketentuan syariahnya ustaz? Karena di satu sisi, kurban merupakan donasi sosial, tapi bisa dapat cashback. Mohon penjelasan ustaz! -- Herman, Jakarta

Wa’alaikumussalam wr wb.

Di antara contoh marketing kurban dengan cashback adalah ; (a) Lebih hemat beli kurban secara daring; dapatkan cashback hingga Rp 500 ribu. (b) Yuk raih kesempatan bekurban tahun ini secara daring dan dapatkan cashback senilai Rp 200 ribu.

(c) Kurban daring; praktis, ekonomis, dan amanah. Diskon kambing Rp 200 ribu. (d) Kurban daring, mari berkurban dengan aman dan nyaman, cashback Rp 200 ribu; syarat dan ketentuan berlaku.

Cashback tersebut boleh diberikan atas pembelian hewan kurban dengan ketentuan berikut: Pertama,  ada kejelasan perjanjian antara para pihak. Jika transaksinya melibatkan marketplace, maka transaksi terjadi antara tiga pihak, yaitu (a) pekurban (pemberi amanah kurban/pembeli), (b) pengelola kurban (pengelola kurban adalah penerima amanah kurban dari sejak pembelian hewan kurban hingga distribusi), dan (c) marketplace (pihak yang memberikan jasa marketing atau publikasi kurban).

Di antara perjanjian (akad) antara pekurban dengan lembaga zakat atau kemanusiaan (pengelola kurban) adalah pekurban meminta (tepatnya memberikan kuasa) kepada lembaga untuk membelikan hewan kurban, menyembelihnya, dan mendistribusikannya kepada penerima kurban.

Sedangkan perjanjian antara lembaga pengelola kurban dengan penjual kurban adalah membeli atas nama pekurban.  Dan perjanjian antara  pengelola kurban dengan marketplace adalah jasa memublikasikan kurban.

Misalnya, (1) jika cashback tersebut diberikan oleh marketplace sebagai penyedia lapak untuk marketing kurban, maka cashback yang diberikan seharusnya bersumber dari dana marketplace. (2) Tetapi, jika cashback diberikan oleh pengelola kurban, maka tidak boleh bersumber dari biaya operasional yang melebihi kadar lazim atau dana kurban.

Kedua, sumber cashback disepakati dan tidak menyalahi tuntunan biaya operasional kurban. Sebagaimana ketentuan fikih terkait operasional kurban, biaya operasional kurban dapat bersumber dari donasi kurban atau infak terpisah dari pekurban, atau bagian dari kurban dengan besaran yang proporsional sebagaimana diatur dalam regulasi terkait.

 
Cashback tersebut tidak mengambil dana kurban atau mengambil biaya operasional atau biaya lain yang berlebihan.
 
 

Cashback tersebut tidak mengambil dana kurban atau mengambil biaya operasional atau biaya lain yang berlebihan, tetapi harus mengambil dana yang menjadi hak pengelola atau marketer kurban.

Ketiga, kejelasan sumber cashback tersebut dan ada transparansi (keterbukaan/al-ifshah) terkait sumber cashback tersebut.

Keempat, kehati-hatian dalam pengelolaan dana kurban, agar dana kurban ini tertunaikan sesuai dengan amanah pekurban. Jika cashback ini faktanya akan mengurangi donasi kurban, maka tidak dibolehkan.

Kelima, gimmick marketing seperti ini seharusnya hanya dikelola lembaga-lembaga kemanusiaan/zakat yang profesional, resmi, dan amanah. Agar dengan infrastruktur dan sistemnya yang lengkap, amanah-amanah tertunaikan termasuk pencatatan, pengelolaan, pembelian, pemotongan, dan pendistribusian.

Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan yang harus dikelola secara proporsional: (a) Menyampaikan informasi ajakan kurban sebanyak mungkin kepada masyarakat. Dengan  hadiah (hawafiz) seperti cashback yang menjadi daya tarik bagi sebagian. Dengan meningkatnya kurban, maka akan -salah satunya- membantu dhuafa penerima kurban.

(b) Menunaikan amanah dan penggunaan biaya operasional pengelolaan kurban. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, “Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan al-Tirmidzi).

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat