Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan r | Republika/Thoudy Badai
Warga yang melaanggar aturan PPKM Darurat mengikuti sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan r | Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan razia di salah satu pertokoan pada masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah per | Republika/Thoudy Badai
Petugas merapikan berkas pelanggar aturan PPKM Darurat saat sidang operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusaha | Republika/Thoudy Badai
Karyawan menutup gerainya usai dirazia karena melanggar aturan PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Da | Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan operasi warung makan yang melanggar aturan PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah | Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Kejaksaan saat melakukan operasi warung makan yang melanggar aturan PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Operasi Yustisi

Dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300

Operasi yustisi di kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). Pemkot Bekasi bersama unsur Kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan sidak kepada sejumlah perusahaan dan restoran yang melanggar aturan PPKM Darurat akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 300 ribu atau sanksi sosial. Republika/Thoudy Badai ';