Penampakan gedung-gedung yang dibakar di Yalimo menyusul putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (29/6/2021). | istimewa

Nusantara

PKB Minta Pendukung Menahan Diri

Paslon Erdi Darbi-John W Wilil menyampaikan pernyataan sikap menolak putusan MK

JAKARTA -- Ketua DPP PKB Daniel Johan meminta seluruh pihak menahan diri terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) bupati Yalimo, Papua, nomor urut 1 Erdi Darbi-John W Wilil.

Permintaan partai pendukung paslon Erdi-John itu menanggapi memanasnya situasi di Yalimo pascaputusan MK pada Selasa, pekan lalu. "Semua pihak penting untuk menahan diri dan sama-sama menjaga kondisi agar kembali tenang," kata Daniel kepada Republika, Kamis (8/7).

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Erdi-John dan memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan itu telah mengakibatkan massa pendukung paslon itu rusuh. Sejumlah kantor pemerintah dan fasilitas umum dibakar dan dirusak oleh massa. Hingga saat ini, kondisi keamanan Yalimo masih belum terkendali dan 1.025 warga Yalimo masih mengungsi ke Wamena.

"Kekacauan situasi akan merugikan semua pihak, khususnya masyarakat langsung," ujar Daniel.

Ia berharap, jika pun dilakukan PSU, maka harus ada kesepakan bersama antara kedua belah pihak. Tidak dijelaskan, apakah dengan begitu PKB masih berharap paslon nomor urut 1 tetap mengikuti PSU. Dilaksanakan dengan jurdil dan buat kesepakatan adat untuk saling menerima hasil," kata dia.

Sementara, paslon Erdi Darbi-John W Wilil menyampaikan pernyataan sikap menolak putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut. "Tim pasangan calon 1 menyampaikan pernyataan sikap menolak pelaksanan PSU berdasarkan Putusan Nomor 145," ujar anggota KPU Papua, Adam Arisoi, Rabu (7/7), malam.

Dia mengatakan, KPU dan KPU Papua telah menyupervisi kepada KPU Yalimo dalam menindaklanjuti putusan MK. Pernyataan sikap dari paslon nomor urut 1 itu juga sudah disampaikan kepada KPU pusat.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi pada Selasa (6/7), menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan. Akan tetapi, setiap pihak perlu menjamin keamanan bagi penyelenggara pemilu, peserta pilkada, maupun masyarakat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat