Petugas apotek melayani konsumen di salah satu apotek di Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (29/6). Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Bandung Raya, penjualan alat kesehatan, obat herbal dan vitamin di sejumlah apotek mengalami peningkatan hingga 50 | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

E-Commerce Janji Tutup Toko Penjual Obat yang Melanggar

Shopee Indonesia menurunkan ratusan produk kesehatan, termasuk obat, yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.

JAKARTA – Beberapa e-commerce atau niaga elektronik berjanji akan menindak tegas penjual obat di platform masing-masing jika melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah. Komitmen ini sebagai dukungan sekaligus upaya bersama dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, mengatakan, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan akan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Dia mengeklaim, Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform ataupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” kata dia, Selasa (6/7).

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, sebelumnya telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat yang berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau.

Sementara itu, Shopee Indonesia menurunkan ratusan produk kesehatan, termasuk obat, yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, di platform dagang elektronik mereka. "Kami berharap para penjual produk kesehatan ikut mengambil bagian dalam percepatan pemulihan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan regulasi yang berlaku dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah. Shopee secara proaktif akan mendukung upaya dan kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi pandemi karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, dalam siaran pers.

Sampai Selasa (6/7), tim internal Shopee menurunkan lebih dari 500 produk kesehatan yang tidak sesuai dengan regulasi.Dalam menindak produk kesehatan di platform tersebut, Shopee mengikuti aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease.

Platform juga menurunkan obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter.Shopee berkomitmen untuk terus mengawasi produk-produk kesehatan yang beredar di lokapasar tersebut, terutama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Tim mereka juga memantau harga alat kesehatan seperti tabung oksigen dan masker.Pengguna bisa melaporkan temuan produk yang tidak sesuai regulasi dengan menekan tombol "Laporkan produk ini" di alikasi Shopee.

Bukalapak juga menyatakan dukungan penuh terkait regulasi HET obat dalam masa pandemi Covid-19 guna melindungi konsumen serta memutus rantai penyebaran virus tersebut. AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama, mengatakan, semua pelapak harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kemenkes sudah menentukan HET untuk masing-masing obat, sehingga tentunya kami dukung penuh peraturan ini dengan cara melakukan monitoring secara berkala terhadap obat-obatan ini dan melakukan pemblokiran produknya dari marketplace Bukalapak,” kata dia.

Awasi penjualan obat

Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengawasi penjualan obat antibiotik di masa pendemi Covid-19 dengan melakukan patroli. "Polres Pasangkayu akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan masyarakat selama pandemi Covid-19," kata Kapolres Kabupaten Pasangkayu AKBP Leo H Siagian di Mamuju, Selasa.

Seluruh apotik yang ada di Kabupaten Pasangkayu akan diawasi Polres Pasangkayu dengan melakukan patroli.Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari pengusaha apotik yang menjual jenis obat antibiotik tersebut.

"Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat antibiotik di Kabupaten Pasangkayu, untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat agar tetap sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah," katanya.

Pada masa pendemi Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu aktivitas jual beli obat antibiotik diharapkan bisa berjalan lancar seperti biasa, sehingga akan dilakukan pengawasan agar tidak dimanfaatkan pihak yang mencari untung.

Ia berharap kepada pemilik perusahaan obat agar tidak melakukan penimbunan dan menjual obat tidak sesuai harga pemerintah sebab pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga dengan tidak wajar.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat