Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

MA Tolak Kasasi Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Putusan MA yang menolak kasasi Djoko Tjandra membuat perkara terkait surat jalan palsu menjadi inkracht.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra terkait vonis dan hukuman perkara surat jalan, dan keterangan palsu. Penolakan Majelis Hakim Agung tersebut otomatis menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang memenjarakan Djoko Tjandra selama 2 tahun 6 bulan karena pemalsuan surat jalan, dan surat keterangan palsu bebas Covid-19.

“Amar putusan: Tolak,” begitu status kasasi Djoko Tjandra yang dikutip dari laman kepaniteraan MA, Ahad (4/7). Kasasi ajuan Djoko Tjandra itu terdaftar dengan nomor perkara 590 K/Pid/2021 yang diajukan via PN Jaktim, April 2021 lalu.

Di MA, upaya hukum luar biasa tersebut, ditangani tiga hakim agung dari kamar pidana, yakni hakim Soesilo, hakim Hidayat Manao, dan hakim Andi Abu Ayyub Saleh. Terkait penolakan MA ini, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, mengaku belum menerima salinan putusan penolakan majelis pengadilan tertinggi itu.

“Saya malah belum mendengar penolakan itu,” kata dia, saat dikonfirmasi, Ahad (4/7). Sebab itu, kata Soesilo, dirinya belum dapat berkomentar banyak. “Saya akan konfirmasi terlebih dahulu ke Mahkamah Agung terkait penolakan tersebut,” ujar dia.

Putusan MA yang menolak kasasi Djoko Tjandra ini membuat perkara terkait surat jalan palsu menjadi inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Di pengadilan tingkat pertama, pada Desember 2020, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis bersalah terhadap Djoko Tjandra dan menghukumnya selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hukuman tersebut sebetulnya lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim mengukum Djoko Tjandra cuma dua tahun penjara.

Atas vonis ini, Djoko Tjandra sempat mengajukan banding pada Maret 2021. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding tersebut. Namun memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jaktim.

Merasa tak puas dengan putusan dua majelis hakim itu, Djoko Tjandra bersama tim kuasa hukumnya melayangkan kasasi, pada Mei 2021. Akhir perjalanan kasus surat jalan dan surat keterangan palsu diputuskan MA dengan menolak pengajuan upaya hukum luar biasa tersebut.

Kasus surat jalan dan surat keterangan palsu Djoko Tjandra ini terjadi pada 2020. Kasus tersebut terkait dengan skandal membawa Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung), dari Malaysia pulang kembali ke Indonesia untuk pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cessie Bank Bali 1999 yang merugikan negara Rp 946 miliar.

Dalam kasus korupsi tersebut, Djoko Tjandra divonis penjara selama dua tahun pada 2008 oleh MA. Namun, ia berhasil kabur ke Papua Nugini dan menjadi buronan selama 11 tahun.

Dalam skandal membawa pulang kembali Djoko Tjandra itu, ia dibantu anggota kepolisian, dan satu pengacara. Yakni Brigjen Presetijo Utomo dan Anita Kolopaking, selaku pengacara. Brigjen Pratijo, divonis tiga tahun penjara, dan Anita dipenjara 2 tahun 6 bulan.

Kasus surat jalan dan surat keterangan palsu ini pun bertalian dengan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang menyeret nama Irjen Napoleon Bonaparte ke penjara selama empat tahun lantaran pencabutan status red notice Djoko dari daftar buronan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat