Sebuah gang ditutup untuk umum di Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Rabu (30/6). Banyak wilayah di Kota Bandung melakukan upaya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara Mikro sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19. | Edi Yusuf/Republika

Kabar Utama

Daerah Siap PPKM Darurat

PPKM Darurat diusulkan berlaku 3-20 Juli 2021. 

BANDUNG – Pemerintah Pusat masih memfinalisasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menyusul lonjakan penularan Covid-19. Kendati demikian, kepala daerah di wilayah paling terdampak menyatakan siap menjalankan skema tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, wilayahnya mengharapkan kebijakan itu karena 11 kabupaten/kota di wilayahnya masuk dalam kategori zona merah. "Naik dari dua daerah," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil melalui konferensi pers virtual, Rabu (30/6).

Emil mengatakan, sesuai koordinasi kepala daerah Jawa-Bali, PPKM Darurat akan serempak diberlakukan. "Besok kami sosialisasikan dulu di 11 kabupaten/kota zona merah. Karena ini memprihatinkan, kami akan rapatkan detail teknisnya ke wali kota/ bupati," kata Emil. 

Ia menyatakan, ada beberapa sebab PPKM Darurat perlu diberlakukan di Jabar. Di antaranya, varian Delta Covid 19 yang lebih lekas penularannya sudah ditemukan di sembilan kabupaten/kota di Jabar. Sementara tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau BOR sudah mencapai 90 persen.

photo
Petugas Satgas Covid-19 membawa sembako untuk bantuan warga terkonfirmasi Covid-19 saat lockdown PPKM Mikro di RT 09 RW 12 di Kelurahan Panggung, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (30/6/2021). Satgas Covid-29 PPKM Mikro itu melakukan karantina wilayah dengan menutup 10 pintu masuk menyusul adanya 19 warga positif Covid-19 dari klaster keluarga. - (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, tak melakukan persiapan khusus untuk menerapkan kebijakan ini. "Kita persiapan khusus lebih pada untuk menangani pasien, penanganan isolasi. Kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ujar dia, di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6). 

Menurutnya, pemprov saat ini sedang menanti finalisasi kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. “Sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja," ujar Anies. 

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menyatakan, PPKM Darurat jadi pilihan bagus sebagai ketegasan terhadap masyarakat yang mengabaikan  protokol. “Kami memang masih menunggu juklaknya, dan informasinya akan dikeluarkan hari ini,” ujarnya di Semarang, kemarin.

Ganjar mengeklaim, sejumlah pembatasan yang bakal dituangkan dalam juklak PPKM Darurat masih sejalan dengan apa yang telah dilaksanakan di Jawa Tengah, melalui instruksi gubernur. Misalnya terkait pengetatan di pusat keramaian, aturan yang lebih tegas, dan karantina wilayah secara mikro.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (dkijakarta)

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyatakan masih menanti arahan yang pasti dari pusat soal PPKM Darurat. "Belum ada keputusan dari Presiden, baru hari Kamis (ada keputusan)," kata Sri Sultan di DPRD DIY, kemarin.

Hingga kemarin, lonjakan penularan Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Jumlah kasus harian pada Rabu (30/6) kembali mencetak rekor, yakni sebanyak 21.807 kasus. Sementara kematian harian tercatat 467 orang.

Angka ini menempatkan Indonesia dalam jajaran negara dengan kasus harian tertinggi. Total kasus di Indonesia sejauh ini telah mencapai 2,18 juta kasus.

Pada Rabu, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan. "Kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi. Untuk memutuskan, diberlakukannya PPKM darurat. Tidak tahu keputusannya apakah seminggu atau dua minggu karena petanya sudah kita ketahui semuanya," kata Presiden dalam sambutannya pada Munas VIII Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu. 

Presiden juga menjanjikan finalisasi kajian pemberlakuan PPKM Darurat selesai kemarin. “Jangan hanya berbicara ekonomi, ekonomi, ekonomi, tetapi tidak melihat kesehatan. Tapi juga jangan hanya melihat kesehatan, kesehatan, kesehatan tapi tidak melihat ekonomi. Dua-duanya ini harus berjalan beriringan,” kata dia.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan telah dikonfirmasi akan memimpin penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Pihak Kementerian Marves juga melansir usulan protokol pembatasan itu, Rabu.

Di antaranya, PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Wilayah penerapannya di 45 kabupaten/kota yang memiliki nilai asesmen 4 dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Jawa-Bali. 

Pengetatan aktivitas yang diusulkan adalah 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial, 50 persen WFH untuk sektor esensial, dan 100 persen kerja dari kantor untuk sektor kritikal. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya boleh buka hingga pukul 20.00 dengan 50 persen pengunjung saja.

Diusulkan juga peniadaan sekolah tatap muka dan kegiatan kesenian dan budaya serta penutupan pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan fasilitas umum. Transportasi umum juga dibatasi pada 70 persen kepasitas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satuan Tugas Covid-19 (satuantugascovid19)

Pembatasan Diminta Lebih Ketat 

Sejumlah pihak terus meminta pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat terkait lonjakan Covid-19 terkini. Cara itu dinilai efektif menahan laju lonjakan kasus positif Covid-19.

Ketua MCCC PP Muhammadiyah Agus Samsudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (29/6) dan Rabu (30/6). Ada sejumlah rekomendasi dalam surat itu.

Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu menerapkan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada awal pandemi. Paling tidak untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa selama minimal tiga pekan.

Kebijakan ini disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan dan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB diberlakukan. 

Pemerintah juga didesak menjamin ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19. Di antaranya dengan memastikan ketersediaan ruang perawatan di fasilitas kesehatan, fasilitas isolasi pasien OTG, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.

Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di Jawa juga mendesak dilakukan untuk merespons banyaknya rumah sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh. Muhammadiyah juga meminta pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan, dan media untuk bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi akibat kebijakan pembatasan mobilitas.

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani khawatir kalau pemerintah tidak serius membatasi mobilitas, maka kasus akan terus naik. Belakangan, kasus penularan harian di Indonesia selalu melampaui angka 20 ribu kasus.

"Mobilitas harus dibatasi dan pembatasan ini bukan hanya sekadar imbauan. Sebab, selama ini belum ada pembatasan mobilitas secara tegas," kata Laura saat dihubungi Republika, Rabu (30/6).

photo
Anggota Satuan Tugas penanganan Covid-19 menggantungkan makanan di pagar rumah warga yang menjalani isolasi mandiri di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/6/2021). - (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ia mencontohkan, pemerintah pernah menerapkan kebijakan PSBB saat awal-awal pandemi tahun lalu. Saat itu, pemerintah benar-benar tegas bahwa tidak boleh ada mobilitas. Hasilnya, PSBB bisa menurunkan kasus positif Covid-19.

Efek lainnya, kata Laura, semakin berkurang orang yang terpapar dan membutuhkan penanganan. "Tetapi sekarang hanya imbauan. Padahal, fasilitas kesehatan sudah overload," ujarnya.

Memang, tempat pelayanan kesehatan masih berupaya melakukan perluasan atau konversi dan menambah tempat tidur. Namun, Laura mempertanyakan harus berapa banyak tempat tidur yang disiapkan jika di hulunya, yaitu masyarakat, tidak dibatasi mobilitasnya.

Otomatis, hilirnya akan kewalahan menerima pasien dari hulu. "Mungkin ruangan bisa disiapkan, tetapi bagaimana dengan tenaga kesehatan (nakes), alat-alat kesehatan seperti ICU, apakah bisa? Tidak semudah itu," ujarnya.

photo
Petugas menghentikan pengendara yang masih melintas saat pembatasan mobilitas di jalan Komjen M Yasin, Depok, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021). Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro menjadi 21 lokasi yang meliputi Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. - (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Tak heran, kata dia, para tenaga kesehatan sudah mengeluhkan masalah ini. Sebab, fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 sekarang sudah hampir kolaps. Jika kondisi ini terus terjadi dan pasien tidak mendapatkan penanganan di rumah sakit dengan cepat, otomatis kondisinya akan semakin memburuk.

"Selain itu, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan ketika menghadapi banyaknya pasien yang masuk. Kemudian siapa yang menjamin mereka (tak tertular virus)," katanya.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) juga berharap PPKM Darurat bisa membatasi mobilitas penduduk hingga 100 persen selama dua pekan. "Dengan kondisi darurat seperti ini, baiknya (pembatasan mobilitas saat PPKM Darurat) 100 persen selama waktu tertentu, misalnya dua pekan di daerah-daerah lonjakan yang sangat tinggi," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih saat dihubungi Republika.

IDI berharap pengetatan mobilitas dan aktivitas penduduk yang lebih ketat lagi. Jika sebelumnya penebalan pengetatan PPKM Mikro sampai 75 persen, maka selama PPKM Darurat bisa jadi 100 persen. "Kita tunggu penjelasan pemerintah," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat