Webinar Menhub Budi Karya Sumadi dengan Dirut BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo dan jajaran. | BP Jamsostek

Nasional

Kemenhub Upayakan 24 Ribu PPNPN Dilindungi Jamsostek

Perlindungan Jamsostek dimaksudkan untuk menjaga ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual Dengan Kemenhub

 

JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus aktif menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini giliran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disapa Direktur Utama  BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Dewas dan Direksi.

Dalam audiensi virtual yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, Anggoro menyampaikan pihaknya siap bekerja sama  dengan Kemenhub untuk mendorong implementasi Inpres 02/2021.  Anggoro juga mengusulkan dukungan dari Kemenhub berupa edaran kepada perusahaan transportasi online dan transportasi darat serta sosialisasi bersama tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Dinas Perhubungan di 34 provinsi. Anggoro juga mengusulkan kepastian perlindungan bagi Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub.

Audiensi kali ini juga sekaligus mencetuskan komitmen Kemenhub dan BP Jamsostek untuk menjalin Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada ruang lingkup transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di bawah Kemenhub dan integrasi data. Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas implementasi kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya siap mendukung implementasi Inpres 02/2021 dengan menjalin PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

“Kami juga akan mendaftarkan PPNPN yang ada di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan pada anggaran tahun berikutnya,” tegas Budi Karya Sumadi.

Berdasarkan data yang disampaikan pihak Kemenhub, terdapat setidaknya 24 ribu lebih pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaannya.

Lebih lanjut Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dalam memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja. “Apalagi kalau kita lihat, Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi, yang bisa dibilang memiliki risiko kerja yang cukup tinggi. Mengharuskan pelaku usaha untuk memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan adalah solusi untuk memberikan kenyamanan dalam bekerja dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Dirinya menjelaskan bahwa dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, yang tentu erat kaitannya dengan sektor transportasi itu sendiri.

Menutup audiensi tersebut, Anggoro kembali mengingatkan pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan dalam memperoleh ketenangan dalam bekerja dan kesejahteraan di hari tua nanti. “Kami harap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di bidang transportasi bisa segera terwujud, sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakatnya” tutup Anggoro.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Jakarta Kelapa Gading, Erfan Kurniawan menyatakan dukungannya terhadap kerjasama antara BP Jamsostek dan Kementerian Perhubungan dapat terjalin dengan baik. Mengingat pentingnya perlindungan pekerja bagi seluruh PPNPN di jajaran Kementerian Perhubungan. 

Audiensi yang telah dilakukan merupakan langkah awal tercapainya perlindungan terhadap tenaga kerja pada sektor transportasi. Kami siap mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke khususnya pelaku usaha pada sektor transportasi untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, ujar Erfan.

Kami juga terus berkolaborasi dengan Kementerian, Kelembagaan, Kejaksaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mensukseskan Inpres Nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tutup Erfan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat